Lurah Kayu Putih Punya 17 Proyek Bermasalah

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 8 Februari 2014 06:39 WIB

Lurah Kayu Putih Pulogadung, Rosidah Sri Buntari. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Lurah Kayu Putih, Rosidah Sri Buntari di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2014. Rosidah diduga melakukan korupsi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran 2012 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan total Rp 600 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina mengatakan Rosidah telah ditetapkan tersangka sejak dua bulan lalu. Rosidah yang masih aktif menjadi Lurah Kayu Putih sejak 2011 hingga sekarang diduga melakukan laporan fiktif pengadaan barang dan kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam anggaran 2012.

"Ada sekitar lebih dari 15 kegiatan yang fiktif dan ada juga yang dimarkup," kata Silvia di kantornya, Jumat. "Akibatnya merugikan negara sebesar Rp 600 juta."

Menurut Silvia, dari belasan kegiatan yang fiktif itu belum ada kaitannya dengan proyek Waduk Ria Rio. "Belum ada kaitannya. Kami masih menyelidiki dugaan tersangka lain," ujarnya.

Berikut 17 laporan pengadaan barang dan kegiatan yang diduga fiktif dalam anggaran 2012:

1. Pembinaan jasmani dan rohani
2. Pergerakan masyarakat dalam kerjabakti minggu pagi
3. Penyediaan sarana penunjang pelayanan kebersihan dan pertamanan
4. Pergerakan masyarakat dalam penghijauan, pertamanan dan kebersihan sarana prasarana umum
5. Pergerakan masyarakat dalam pengecetan kanstin
6. Penggerakan RW binaan
7. Penggerakan masyarakat dalam kebersihan saluran lingkungan
8. Pemantauan kegiatan ramadhan
9. Pembinaan partisipasi masyarakat dalam penanggulan sosial ketertiban umum dan keamanan lingkungan
10. Peningkatan kerekatan sosial masyarakat tingkat kelurahan
11. Penyuluhan dan sosialisasi sosial kemasyarakatan lingkungan kelurahan
12. Pembinaan SDM aparatur kelurahan dibidang perencanaan
13. Bimbingan teknis usaha mandiri bagi masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan
14. Bimrek usaha mandiri untuk meningkatkan usaha
15. Peningkatkan pembinaan sdm kelembagaan kemasyarakatan
16. Pengembang wawasan staf kelurahan
17. Sinkronisasi koordinasi perencanaan

Atas perbuatannya itu, Rosidah dijerat Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Korupsi. "Ancamannya maksimal kurungan penjara 20 tahun," ujar Silvi.

AFRILIA SURYANIS


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya