Tempat pembuangan akhir Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin
TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan kerja sama pengelolaan sampah. Rahmat meradang lantaran Pemprov DKI belum mematuhi kesepakatan tentang jam pengiriman sampah ke Tempat Pegelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
"Kami minta perjanjiaan kerja sama, khususnya jam angkut sampah yang diperbolehkan mulai pukul 21.00-04.00 WIB, dihormati," kata Rahmat di pintu keluar Jalan Tol Bekasi Barat pada Senin, 3 Maret 2014. Dalam kesempatan ini, Rahmat bahkan menghentikan paksa sebelas truk sampah dari DKI yang akan masuk jalan tol.
Rahmat mengatakan Pemerintah Kota Bekasi ingin bertetangga dengan DKI secara baik. Namun dia meminta perjanjian kerja sama dipatuhi sesuai adendum pengelolaan sampah yang berlaku 15 tahun, khususnya aturan angkut sampah.
"DKI harus memahami bahwa kemampuan ruas Jalan Tol Bekasi Barat terbatas. Kemacetan selalu terjadi terutama pada jam-jam kerja. Maka, jangan lagi disuguhi bau busuk sampah," katanya. Menurut Rahmat, jalur Jalan Tol Bekasi Barat sering dilalui karena aksesya lebih cepat dan jaraknya lebih pendek ketimbang jalur Transyogi atau Cileungsi. Masih banyaknya jumlah truk angkut sampah DKI yang melintas pada siang hari, menurut Rahmat, karena ada dua kemungkinan. Pertama, kurangnya sosialisasi dari Pemprov DKI dan perusahaan swasta pengangkut sampah kepada sopir truk. Kedua, karena ulah nakal sopir truk untuk mengurangi beban biaya solar.