TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto menyatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto.
"Sambil rekonstruksi pada pekan depan, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penerapan pasal," kata Rikwanto di kantornya, Senin, 17 Maret 2014.
Pelaku pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam al Hafitd dan Assyifa Ramadhani ditahan di Polda Metro Jaya sejak kasus dilimpahkan dari Kepolisian Resor Bekasi pada 11 Maret lalu.
Menurut Rikwanto, pasal dari Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana yang bisa diterapkan adalah Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan berencana. Ancaman pidana bagi keduanya adalah kurungan seumur hidup atau hukuman mati.
Pada pekan depan, polisi akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Ade Sara. "Akan direka kejadian mulai dari janjian bertemu hingga jasad korban dibuang di jalan tol," kata Rikwanto.
Ade dibunuh pada 5 Maret 2014 oleh temannya, Ahmad Imam al Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 18 tahun. Menurut pengakuan keduanya, sebelum tewas, Ade mereka setrum hingga pingsan. Saat Ade pingsan, mulutnya disumpal dengan kertas. Mayat Ade lalu dibuang di Jalan Tol Bintara, Bekasi, pada 6 Maret. Sebelumnya, kasus ini ditangani Polres Bekasi.
ISMI DAMAYANTI
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terpopuler lainnya:
Sindir Megawati, Prabowo: Kalau Manusia...
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Prabowo Sempat Dilarang Berikan Topi ke Kader
Prabowo Curhat Soal Perjanjian Batu Tulis
Berita terkait
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama
11 jam lalu
Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.
Baca SelengkapnyaKorban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan
14 jam lalu
Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang
14 jam lalu
Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.
Baca SelengkapnyaAmankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter
17 jam lalu
Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.
Baca SelengkapnyaSatgas Damai Cartenz Tuding KKB Membunuh Boki Ugipa, Ada Luka Tembakan di Jenazah Warga Sipil
19 jam lalu
Satgas Damai Cartenz menyimpulkan KKB membunuh Boki Ugipa setelah melihat ancaman ke keluarganya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Detik-detik Ledakan Smelter PT KFI di Kutai Kartanegara, Ayah Pacar Vina Buka Suara soal Pembunuhan 8 Tahun Lalu
19 jam lalu
Sebelumnya ledakan serupa terjadi sekitar 18.40 waktu Indonesia tengah, Kamis, 16 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaWacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
1 hari lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaDeretan Kasus Pembunuhan yang Belum Tuntas: Vina Cirebon hingga Marsinah dan Munir
1 hari lalu
Selain kasus pembunuhan Vina di Cirebon, ada sejumlah kasus kematian yang masih menjadi misteri dan belum diusut tuntas.
Baca SelengkapnyaSatgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya
1 hari lalu
Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya
Baca SelengkapnyaEks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina
1 hari lalu
Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP
Baca Selengkapnya