Memeras, Polisi dan Anggota BIN Gadungan Ditangkap  

Reporter

Rabu, 19 Maret 2014 13:57 WIB

Petugas kepolisian merilis tersangka pelaku pemerasan dan penipuan yang ditangkap Satresmob Polda Metro Jaya, Minggu (22/7). Keduanya merupakan polisi yang melarikan diri dari tugas (disertir). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap seorang pengusaha raket di Kabupaten Tangerang yang berinisial SW. Ketiganya adalah Rudi, 33 tahun, mengaku sebagai anggota Kepolisian berpangkat komisaris polisi dan bertugas di Interpol Mabes Polri; Ryan, 40 tahun, mengaku anggota BIN dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi; serta Adin, 50 tahun, mengaku berpangkat ajun komisaris besar polisi.

Adin diketahui sebagai mantan perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1985. Terakhir dia bertugas di Kepolisian Daerah Jambi. "Dia dipecat karena kasus narkoba,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang, Komisaris Besar Siswo Yuwono, Rabu, 19 Maret 2014.

Siswo menduga korban bukan hanya satu orang. Oleh karena itu, dia mengekpose kasus itu agar korban-korban lainnya segera melapor kepada polisi.

Menurut Siswo, kasus itu terkuak ketika ketiganya mengajak aparat Polres Kota Tangerang untuk menggerebek tempat usaha RW yang disebut memalsukan raket merek terkenal. Bahkan, mereka sempat berkoordinasi dengan Kapolres Tangerang Komisaris Besar Irfing Jaya. Irfing kemudian menyarankan agar tersangka menemui Siswo.

Siswo pun mengerahkan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut dan melakukan penggerebekan. Saat penggerebakan itulah kecurigaan mulai terkuak ketika ketiganya meminta uang pada SW senilai Rp 500 juta jika tidak ingin kasusnya dibawa ke Mabes Polri.

Karena takut, SW menyanggupinya. Sebagai uang muka, SW memberikan Rp 20 juta, sedangkan pembayaran sisanya menyusul. “Sejak awal kami sudah curiga terhadap gerak-gerik ketiganya,” ujar Siswo.

Saat berada di Markas Polres Kota Tangerang, Adin menolak diperiksa. Dia malah meminta izin untuk membawa SW ke Mabes polri. Siswo meminta agar SW diperiksa lebih dulu di Polres Kota Tangerang dan dibuatkan surat serah terima. Ternyata ketiganya melarikan diri. Namun, akhirnya mereka bisa ditangkap.

Polisi menyita barang bukti berupa seragam dinas harian Polri berpangkat kompol, dua buah kaos berlambang BIN, satu pucuk senjata api jenis soft gun berserta enam peluru kaliber 9 milimeter, satu buah senjata api berbentuk korek api, surat perintah penangkapan palsu yang ditandatangani Direktur IV Narkoba Mabes Polri Inspektur Jenderal Arman Depari, serta kartu identitas penyidik Polri dan KPK.

Kepada penyidik, Adin mengaku melakukan pemerasan. Rudi dan Ryan, yang hanya warga biasa, bahkan sudah dua kali memeras pengusaha. Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 serta Pasal 378 KUHP. Ketiganya juga dikenakan undang-undang darurat karena berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 20 tahun penjara.




JONIANSYAH

Berlita lain:
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Wartawan Prancis Bikin Menhan Malaysia Melongo
Komandan Polisi Tewas Ditembak di Mapolda Metro
KPK Sita Rp 400 Juta, Biaya Nikah Putri Rudi
Anwar Ibrahim Akui Pilot MH370 Kerabatnya




Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

14 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

6 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

7 hari lalu

Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.

Baca Selengkapnya

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

7 hari lalu

KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.

Baca Selengkapnya