ICW: KJP Bisa Ditunggangi Menggaet Pemilih

Reporter

Rabu, 9 April 2014 06:57 WIB

Kartu Jakarta Pintar (KJP). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai program Kartu Jakarta Pintar bisa saja dimanfaatkan oleh politisi untuk menjaring calon pemilih di Pemilu 2014. Modusnya, bisa dengan membuat kesepakatan politik dengan orang tua siswa. Jika anak mendapat KJP, suara mereka akan diberikan untuk calon legislatif tertentu. (Baca: Jatah KJP di SMA Diserobot Partai?)

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri mengatakan mereka menemukan ada tiga partai politik besar yang ikut mengajukan konstituennya menjadi peserta program KJP. "Tapi kami tidak bisa buka nama partainya, belum ada bukti yang kuat dan belum ada pembicaraan dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur," kata dia kepada Tempo, Senin, 7 April 2014.

Sebenarnya, rekomendasi dari politisi itu sah-sah saja diberikan, asalkan pengajuan KJP tetap sesuai dengan aturan. Jadi proses seleksi siswa tetap berada di tangan sekolah. "Boleh kalau politisi mau membantu warga miskin, tapi tidak boleh langsung mengajukan rekomendasi ke Dinas Pendidikan," kata Febri. "Toh, pak Jokowi juga mendapat keuntungan politis secara tidak langsung dari program ini, yang penting pengajuannya sesuai aturan." (Baca: Ahok Rombak Dinas Pendidikan DKI lantaran KJP)

ICW khawatir, jika rekomendasi langsung disampaikan ke Dinas Pendidikan, siswa yang lolos tak sesuai dengan kriteria penerima KJP. Kekhawatiran ini sesuai dengan pengaduan yang disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 76 Retno Listyarti. Dia menemukan bahwa kuota KJP untuk sekolahnya sebanyak 28 orang sudah terpotong kantaran ada 17 nama yang lebih dulu diajukan oleh parpol.

ICW menyarankan agar pemerintah menunda dulu pencairan dana KJP selama daftar penerimanya belum diperbaiki. Soalnya KJP yang tak tepat sasaran rentan terjerat masalah korupsi. Tapi menurut Febri, kecil kemungkinan dana itu dinikmati langsung oleh Parpol. "Terlalu repot mengumpulkan nama penerimanya satu-satu kemudian uangnya diambil," kata dia.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Aliman Aat mengatakan kecil kemungkinan KJP digunakan untuk menggaet suara pemilih dalam pileg 2014. "Terlalu sedikit dibandingkan jumlah suara yang dibutuhkan," kata dia.

Menurut Sliman, anggota DPRD bisa saja memberi rekomendasi untuk konstituennya yang tidak mampu. Tetapi harus tetap melalui prosedur seleksi dan verifikasi di sekolah. "DPRD wajib ikut mensosialisasikan program KJP, tapi jangan dicampurkan dengan kepentingan politik," ujar Ketua Fraksi Demokrat itu. (Baca: Ahok: Jangan Ladeni Parpol yang Minta Jatah KJP)

ANGGRITA DESYANI


Berita Lainnya:
Pemilu, Ical Gelar Nonton Bareng Quick Count
Pemilu di Yahukimo Ditunda
Manchester United Mainkan Isu Rooney di Muenchen
Serangan Fajar Marak di Jember

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya