Ada Korban Lain di TK JIS, Polisi Jemput Bola  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 19 April 2014 08:52 WIB

Sejumlah pelajar usai usai belajar di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Afriska, Agung, dan Awan adalah tiga pekerja alih daya. Tugas mereka di sekolah itu adalah melakukan pekerjaan bersih-bersih. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengambil langkah proaktif terhadap kasus pencabulan di Taman Kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS). Upaya itu diambil setelah ibu korban pelecehan di TK JIS mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 April 2014. (Baca: Hotman Paris: Pengamanan JIS Setara Istana Presiden)

"Kalau ada korban lainnya dan mereka malu datang ke kantor polisi, maka dari Polda Metro akan menjemput bola dengan mendatangi rumah mereka," kata Andi M. Asrun, kuasa hukum korban, saat dihubungi Tempo, Jumat, 18 April 2014. Sikap proaktif itu diambil karena ada indikasi bahwa ada korban lain dalam kasus pencabulan ini. (Baca: Ibu Korban Pelecehan di TK JIS: Anakku Pahlawan!)

Kasus pencabulan dialami seorang siswa Taman Kanak-kanak JIS yang baru berusia lima tahun. Pencabulan dilakukan di toilet sekolah oleh petugas cleaning service. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih terus diselidiki. (Baca: JIS Diminta Pakai Cara 'Timur' Selesaikan Kasusnya)

Dalam pertemuan antara ibu korban dan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, Asrun mengatakan, pihak kepolisian berjanji akan mempercepat proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat kasus ini. "Kapolda juga menyatakan akan berfokus pada pemeriksaan, misalnya jika ada bukti yang kurang, akan dilengkapi," katanya. (Baca: Kasus TK JIS, Polisi Sita Flash Disk dari Tersangka)

Asrun juga mengatakan sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka. Keterlibatan tiga terduga pelaku--terdiri atas satu perempuan dan dua laki-laki--masih terus didalami oleh penyidik. "Terhadap pelaku, penyidik akan menjerat mereka dengan dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Asrun. (Baca: Trik Membujuk Korban Pelecehan TK JIS)

Pasal 82 UU Perlindungan Anak menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

AMIRULLAH

Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Prabowo


Berita terpopuler:
Prabowo Puji-puji Partai Islam
Dikonfirmasi Soal Nepotisme, Gubernur Ucapkan Kata Kotor
Kamis Putih, Paus Fransiskus Basuh Kaki Pria Muslim

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

22 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya