Banyak Pengunjung Monas Belum Tahu Ancaman Denda  

Reporter

Sabtu, 19 April 2014 11:27 WIB

Petugas Pol PP mengawasi pedagang yang membereskan barang dagangan dalam operasi penertiban pedagang kaki lima di dalam kawasan Monas, Minggu (3/3). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Suasana di Taman Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 19 April 2014, masih sama seperti pekan-pekan sebelumnya. Banyak pedagang kaki lima yang menggelar dagangan mereka di taman dengan alas tikar. Tak sedikit juga yang memasang tenda payung sekadar buat berlindung dari sengatan matahari.

Jumlah pengunjung Monas yang berbelanja di para pedagang kaki lima pun masih banyak. Mereka mengaku belum mengetahui adanya ancaman denda hingga Rp 20 juta jika mereka kedapatan jajan sembarangan di pedagang kaki lima dalam area taman.

"Kami belum tahu, tidak ada spanduk dan tidak ada petugas juga," ujar pengunjung bernama Abdullah Iwong, 24 tahun, Sabtu, 19 April 2014. Dia dan keluarganya yang berasal dari Solo memang sedang bertamasya ke Jakarta untuk memanfaatkan liburan panjang. Karena itu, mereka santai saja ketika melihat-lihat kaus bergambar Monas dan menawar harga.

Berdasarkan pantauan Tempo, tak ada petugas yang sedang membagikan selebaran tentang sosialisasi aturan denda. Di pintu masuk dekat Stasiun Gambir juga tak ada spanduk sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Selain Iwong, ada Nurmala Sari, 40 tahun, yang sedang berpiknik bersama teman-teman kerjanya. Mereka datang dari Depok sengaja untuk berpiknik di Taman Monas. "Pengin liburan murah meriah," katanya.

Nurmala dan teman-temannya pun belum tahu bahwa ada ancaman denda Rp 20 juta bagi pengunjung Monas jika kedapatan membeli barang dari pedagang di area taman tersebut. Mereka mengaku takut terkena denda, "Tapi kalau haus gimana?" tanya Nurmala. (Baca : Ricuh di Monas, Empat Satpol PP Luka-luka )

"Monas ini kan besar sekali, kalau beli minum harus keluar dulu, jalannya jauh lagi," kata Nurmala. Karena itu, Nurmala dan koleganya tak setuju jika pemerintah sepenuhnya melarang pedagang berjualan di area taman. "Tapi memang harus diatur, disediakan tempat yang benar supaya enggak berantakan dan nyampah," katanya.

Salah satu pedagang kaki lima, Linda Parlena, juga mengaku belum tahu tentang denda yang mengintai para pengunjung Monas. Linda mengaku sudah berjualan minuman kaleng, kopi, dan mie sejak tiga tahun lalu. "Belum ada petugas yang kasih tahu," katanya. Linda juga mengaku sering harus kucing-kucingan dengan petugas jika sedang ada razia. Dia tahu bahwa pedagang sebetulnya tak boleh berjualan di dalam taman.

ANGGRITA DESYANI




Berita Terpopuler
Ibu Korban Pelecehan di TK JIS: Anakku Pahlawan!
Kasus TK JIS, Polisi Sita Flash Disk dari Tersangka
Cinta Berlumur Darah Pasangan Dua Generasi
Peringatan Dini BMKG: Jakarta Akan Hujan Lebat

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya