TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecahan di Jakarta International School (JIS), Otto Cornelis Kaligis, mendesak Kepolisian untuk menangkap ketua yayasan atau petinggi sekolah bertaraf internasional itu. Menurut dia, ada dua kesalahan yang dapat dibebankan kepada mereka.
Pertama, kata Kaligis, sekolah tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Lalu mereka juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada anak di sekolahnya," kata Kaligis, kepada Tempo, di Senayan, Senin, 21 April 2014.
"Padahal, dalam konvensi internasional ada perlindungan terhadap anak dan pendidikan merupakan hak asasi manusia," katanya. Namun, gugatan paling utama yang dilayangkannya ke sekolah yang terletak di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada Pasal 71 dalam UU itu disebutkan bahwa apabila penyelenggara satuan pendidikan didirikan tanpa izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat dipidana dengan pidana penjara 10 tahun atau membayar denda paling banyak Rp 1 miliar. Apalagi, kata Kaligis, sekolah itu sudah membohongi perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Itu namanya mereka menipu negara Republik Indonesia. Mereka bilangnya sekolahnya legal, tahunya tidak legal," ujarnya. "Masak orang asing tidak mengerti perundang-undangan. Kalau saya sih saya tangkap dan penjarakan," kata Kaligis lagi.
Kaligis mengatakan komposisi paling banyak petinggi di Jakarta International School merupakan ekspatriat, sedangkan yang orang Indonesia hanya sedikit. "Mereka yang orang Indonesia juga hanya dijadikan boneka. Maksud boneka itu ya masak dia enggak tahu kalau sekolah itu enggak ada izin," katanya.
Kaligis menilai sejak berdiri pada lima tahun lalu, Taman Kanak-Kanak Jakarta International School berdiri tanpa izin dan hanya meraup keuntungan saja. "Jika satu anak Rp 300 juta setahun, kalau tiga anak saja sudah berapa tuh. Nah, ini bayar pajak ke negara, tidak? Kami akan periksa ini nanti," ujarnya.
Yang paling aneh, Kaligis melanjutkan, dengan biaya semahal itu, JIS tidak sanggup mengontrol dan memasang jumlah CCTV untuk pengawasan yang memadai. Kaligis mengatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak sekolah dalam kasus ini. "Ini sudah pasti kepala sekolah enggak bisa luput kalau hukum itu dijalankan," ujarnya.
REZA ADITYA
Berita Lain:
Penjaja Sate Keliling Ditembak Senjata Rakitan
Kontainer Terguling di Jalan Tol Cikampek KM 34, 1 Orang Tewas
JIS Nyatakan Bersimpati pada Korban Pelecehan
Berita terkait
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO
37 menit lalu
Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial
Baca SelengkapnyaKisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya
5 jam lalu
Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak
Baca SelengkapnyaPondok Pesantren di Lombok Barat Dirusak Warga, Diduga Terjadi Pelecehan Santriwati
8 hari lalu
Pimpinan pondok pesantren NQW di Lombok Barat diduga melakukan pelecehan terhadap 5 santriwati
Baca Selengkapnya10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
54 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
57 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
59 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
19 Maret 2024
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
17 Maret 2024
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca Selengkapnya