Wakil Gebenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bakal cuti panjang selama proses pemilihan presiden mendatang. Untuk sementara waktu, Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi pelaksana tugas gubernur. (Baca: Jokowi Cuti, Semua Pekerjaan Sudah Ada Tupoksinya)
Ahok--sapaan akrab Basuki--mengatakan dirinya yakin tak akan kerepotan saat ditinggalkan Joko Widodo, yang menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan. "Kan ada deputi empat orang," katanya di Balai Kota, Senin, 5 Mei 2014.
Ahok pun mengaku tak khawatir dengan kinerja satuan kerja perangkat daerah di bawahnya jika ditinggal Jokowi. "SKPD kita relatif baik-baik kok kalau kepala dinasnya bagus," katanya. Apalagi, di tingkat eselon III dan IV akan segera dilakukan tes ulang.
Seperti diketahui, Ahok pernah menyampaikan Jokowi akan mulai cuti saat pendaftaran calon presiden dibuka pada 18 Mei 2014. Aturan mengambil cuti ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Untuk cuti, Jokowi pun perlu mendapat persetujuan presiden melalui Menteri Dalam Negeri.