TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi VI DPR RI menolak pembongkaran pasar Tanah Abang blok B, C, D, dan E. "Ada beberapa kejanggalan dalam proses pembongkaran," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Ade Komarudin, saat jumpa pers di Jakarta dengan para pedagang, Rabu (9/3). Komisi VI melihat ada ketidakkonsistenan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan PD Pasar Jaya tentang pembongkaran pasar itu. Pada 2002, dibuat bangunan tambahan di blok B dan D dengan masa pakai hingga tahun 2024. "Tapi, tahun lalu sudah mulai dibongkar," ujar Ade.DPR juga melihat rencana pembongkaran pasar Tanah Abang beserta 148 pasar di DKI lainnya terkesan sangat dipakasakan oleh gubernur. Akibatnya, kata Ade, rencana itu sangat menyusahkan pedagang. Komisi VI juga tidak menemukan "cetak biru" pembangunan dan pengelolaan pasar. Iuran bulanan pedagang yang seharusnya untuk perawatan pasar, menurut Ade, ternyata juga tidak digunakan. Rencana pembongkaran pasar Tanah Abang, menurut Komisi VI, juga menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Seharusnya, kata Ade, pengadaan barang dilakukan melalui proses tender terbuka. Tapi, PD Pasar Jaya menunjuk langsung PT Sari Kebon Jeruk Permai sebagai pengembang dalam pembongkaran pasar Tanah Abang serta lima pasar lainnya. Anggota komisi VI dari Fraksi Bulan Bintang, Muhamad Thonas, mengatakan pernah mendengar isu adanya saham-saham khusus milik keluarga pejabat Pemerintah DKI di PT Sari Kebon Jeruk. Karena itu, Thonas meminta PD Pasar Jaya mengaudit ulang keuangannya mulai 1986 sampai 2004. "Dari situ akan kelihatan pengelolaannya," kata Thonas. Ami Afriatni-Tempo