TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan dirinya tak bisa menempati rumah dinas setelah resmi cuti sebagai gubernur. Selain rumah dinas, Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--pun tak boleh menggunakan kendaraan dinas.
Ketika ditanya wartawan akan pindah ke mana setelah tidak menetap di rumah dinas gubernur, Jokowi kemudian berseloroh, "Pindah ke mana itu urusan saya dan istri saya ke mana. Mungkin nanti bisa nginep di rumah Pak Wagub," ujar Jokowi di Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 14 Mei 2014. (Baca: Jadi Penjabat Gubernur, Ahok: Bisa Mutasi Orang)
Cuti sebagai gubernur diajukan Jokowi sebagai syarat dia mendaftarkan diri sebagai calon presiden Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan sejumlah mitra koalisinya. Hal tersebut diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2003.
Selama cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi pelaksana harian gubernur. "Jadi kemungkinan cuti beliau tanggal 31 Mei. Setelah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum. Maka kemungkinan tanggal 2 Juni SK cutinya keluar," kata dia.
ERWAN HERMAWAN
Berita terpopuler:
Nabrak di Bundaran HI, Pengemudi BMW Tantang Polisi
Tepis Fitnah Sara, Kiai NU Kampanye untuk Jokowi
Bank Mandiri Bantah Ada Pembobolan ATM
Berita terkait
Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno
1 jam lalu
Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas
Baca SelengkapnyaTerkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI
5 jam lalu
Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.
Baca Selengkapnya9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
6 jam lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
7 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaJokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?
7 jam lalu
Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaJokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik
11 jam lalu
Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.
Baca SelengkapnyaJokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya
12 jam lalu
Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?
Baca SelengkapnyaBos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
13 jam lalu
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.
Baca SelengkapnyaReaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas
13 jam lalu
Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.
Baca SelengkapnyaBahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi
20 jam lalu
Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.
Baca Selengkapnya