TEMPO.CO,Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta polisi menilang para pengendara motor yang kerap memarkir kendaraan mereka dengan tujuan nongkrong di jalan layang. Soalnya, selain mengganggu arus lalu lintas, kegiatan itu juga membahayakan pengendara itu sendiri. ”Saya sarankan mereka diberi surat tilang biru,” kata Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja, di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 16 Mei 2014.
Pemberian surat tilang, kata Ahok, juga didasarkan pada pertimbangan jumlah personel polisi yang berpatroli di jalan. Jumlah personel yang tak sebanyak pengendara kendaraan bermotor di jalan membuat polisi harus menindak tegas pengendara yang kerap nongkrong sembarangan. (Baca: Yogya Tunda Pembangunan Flyover Gondomanan)
Ahok menyatakan hal ini menanggapi tindak kriminal yang kerap terjadi di jalan layang. Di jalan layang Pasar Rebo, Jakarta Timur, misalny. Supono, 36 tahun, tewas setelah menjadi korban perampokan di flyover itu pada awal Mei lalu. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Supono tengah duduk di atas sepeda motornya, Ninja RR bernomor polisi B-3906-MJG, bersama teman wanitanya di flyover Pasar Rebo. (Baca: Korban Rampok di Flyover Pasar Rebo Tewas).
Ahok menyatakaan pemberian surat tilang dapat mencegah terjadinya tindak kriminal di jalan layang. Ia juga meminta kesadaran warga untuk menjaga diri agar tak menjadi korban dengan tidak nongkrong di jalan layang. Alasannya, aktivitas nongkrong memberi kesempatan orang untuk melakukan tindak kriminal. ”Polisi tidak bisa menjaga tiap-tiap orang,” katanya.