Banyak Pelamar Panwas Pilkada Depok Belum Penuhi Syarat

Reporter

Editor

Sabtu, 12 Maret 2005 09:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menutup pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun dari 30 pelamar yang mendaftar, baru dua orang yang memenuhi persyaratan administratif. Mulai 7-11 Maret lalu, Komisi A membuka pendaftaran peserta yang dilengkapi dengan pembuatan makalah dengan tema “Tugas, Wewenang dan Fungsi Panitia Pengawas Pemilihan Walikota/Wakil Walikota”. Persyaratan tersebut melingkupi formulir pendaftaran dengan melampirkan daftar riwayat hidup, foto copy KTP Depok, foto copy Ijazah terakhir, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, serta surat keterangan dari Lembaga/Instansi/Ormas bersangkutan.Pendaftaran Panswas ini merupakan tindaklanjut dari keputusan DPRD Kota Depok Akhir pada Februari 2005, yang menunjuk Komisi A bidang pemerintahan untuk mebentuk Panwas Pilkada. Penunjukan ini, menurut anggota komisi A, Qurtifah Wijaya, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2005 pasal 105, point 1 yang menyebutkan, ”Pengawasan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan yang bertanggungjawab dan dibentuk oleh DPRD, dengan keputusan pimpinan DPRD”.Sejak awal Maret, komisi A telah mulai menyiapkan tahapan-tahapan sosialisasi, pendaftaran sampai penyeleksian calon anggota Panwas Pilkada. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2005, pasal 105, Anggota panwas ditingkat kota berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan tokoh masyarakat. Menurut Qurtifah, Komisi A hanya melakukan seleksi bagi tiga unsur terakhir. "Untuk kepolisian dan kejaksaan, kami telah mengirim surat agar mereka mengirimkan satu wakil untuk masuk dalam Panwas," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada Tempo, Sabtu (12/3).Komisi A, menurut Qurtifah, akan mengadakan rapat perihal kelengkapan tersebut pada Senin (14/3). "Mungkin kita akan memberi tambahan waktu untuk melengkapi kelengkapan tersebut. Adanya hari libur membuat para pendaftar kesulitan mengurus surat-surat," katanya.Selanjutnya, pada 14/3, komisi A akan memberi surat undangan kepada nama-nama calon yang memenuhi persyaratan administrasi dan mengumumkannya di media massa lokal. "Mereka akan menjalani test tertulis 17 Maret," ujarnya.Pada 21 Maret, komisi A akan mengumumkan nama-nama yang lolos dan berhak mengikuti ujian wawamcara yang akan diadakan 23-24 Maret 2005. "Saya harap, nama panwas pilkada Kota Depok sudah diperoleh akhir Maret,"ujarnya.suliyanti pakpahan

Berita terkait

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

8 menit lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

4 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

4 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

11 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

13 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

13 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya