Sistem Seleksi Kartu Jakarta Pintar Diubah  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 3 Juni 2014 11:01 WIB

Kartu Jakarta Pintar (KJP). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sekolah SMA 76 sekaligus Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengubah sistem pengajuan Kartu Jakarta Pintar. Namun, menurut dia, sistem itu masih bisa disempurnakan.

"Kami menyambut baik rencana itu. Sekolah tempat yang tepat untuk memulai. Prosesnya bisa dilengkapi," ujar Retno saat dihubungi Tempo, Selasa, 3 Juni 2014.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun mengatakan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu tak lagi menjadi acuan untuk pemberian KJP. Penentuan KJP akan melalui wali kelas siswa bersangkutan. (Baca: KPK: Dana Bansos Bukan untuk Kampanye Pemilu)

SKTM, yang sebelumnya menjadi syarat awal, sekarang menjadi syarat terakhir. Sekolah menentukan dulu mana siswa yang pantas menerima KJP, baru dilanjutkan dengan pemberian SKTM sebagai penegasan.

Alasan perubahan itu adalah untuk mencegah kecurangan dalam permohonan KJP. SKTM, misalnya, kerap diperjualbelikan agar siswa mampu pun bisa menerima KJP. (Baca: Jokowi Sulit Cairkan Dana Kartu Jakarta Pintar)

Retno mengatakan proses pengajuan KJP baru itu bisa dilengkapi dengan sistem validasi yang lebih mendalam. Sebagai contoh, kata Retno, staf sekolah yang menerima permohonan KJP melakukan validasi dengan mengecek tempat tinggal pemohon.

Retno menjelaskan, staf validasi tak langsung mendatangi pemohon terkait. Sebaliknya, staf mengumpulkan keterangan dari RT dan tetangga yang dekat dari pemohon. "Jangan ke pemohon langsung. Memang sambil sembunyi-sembunyi, tapi memakai surat resmi dan izin ke RT," ujar Retno.

Contoh lain validasi, kata Retno, bisa dengan meminta tanggapan siswa non-penerima KJP untuk mengecek keabsahan siswa penerima KJP. Menurut Retno, keterangan siswa bisa digunakan untuk menilai berhak atau tidaknya seorang siswa menerima KJP. "Bisa dimulai dengan memasang daftar penerima KJP dahulu kepada publik (siswa). Nanti kalau sudah dipasang kan ada tanggapan dari siswa. Jadi, ini seperti uji publik," ujarnya.

Retno menambahkan, sistem validasi mendalam itu tidak murah. Ia berkata ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan. Sebagai contoh, untuk validasi lapangan, perlu ada uang jalan. "Ini bukan apa-apa minta uang, ya. Ini karena tugas validasi di luar tupoksi guru. Jadi, mereka berhak menerima uang. Dinas perlu memikirkan hal itu jika hendak menerapkan sistem validasi ini," ujarnya.

Retno mengatakan bahwa sekolahnya sudah menjalankan sistem validasi itu. Adapun sistem sudah berjalan selama kurang lebih dua bulan. "Guru-guru yang punya inisiatif ini," ujarnya.

ISTMAN MP







Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

17 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya