TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menetapkan seorang siswa sekolah dasar sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Renggo Kadapi. Tersangka itu adalah kakak kelas Renggo, siswa kelas V Sekolah Dasar Negeri Makasar 09, Jakarta Timur. "Dia sudah berstatus tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, di kantornya, Kamis, 19 Juni 2014.
Endang menjelaskan penetapan tersangka terhadap Renggo setelah penyidik menerima visum dan otopsi korban. Penetapan status tersangka, menurut dia, juga berdasarkan terhadap tersangka, siswa SD itu. Namun Endang enggan membeberkan hasil otopsi Renggo dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. "Hasil visum dan otopsi hanya untuk penyidikan," ujarnya.
Renggo, 11 tahun, meninggal dunia setelah diduga dianiaya kakak kelasnya, S, pada April lalu. Penganiayaan itu bermula ketika Renggo secara tak sengaja menyenggol S. Senggolan itu membuat es krim yang dipegang, dan sedang diminum S terjatuh. Renggo sudah meminta maaf dan mengganti dengan uang Rp 1.000 atau seharga minuman itu. Namun, S keburu marah dan sudah tersulut emosi memukul perut, wajah, dan bokong Renggo. Renggo sempat dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, pada Minggu, 4 Mei 2014, pukul 01.00 WIB, Renggo mengembuskan napas terakhirnya.
Saat diperiksa, kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur, tersangka S mengakui memukul dan menendang Renggo. "Apa yang diucapkan sesuai keterangan. Tidak ada tindakannya menyumpal mulut korban, dia hanya menyodok gagang pel ke perut korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, di kantornya Jumat, 9 Mei 2014. (Baca: Kepada Kak Seto, Penganiaya Renggo Mengaku Menyesal)
Seusai pemeriksaan itu tersangka masih berstatus saksi. Tersangka, yang masih duduk di bangku kelas VI, sempat mengikuti ujian nasional yang kini menjadi Ujian Sekolah Berstandar Daerah (USBD) pada 19-21 Mei 2014. (Baca: SY, Terduga Pembunuh Renggo Ikut UN SD)
Meski telah ditetapkan tersangka, Polres Jakarta Timur tak menahan siswa SD itu. "Kami rujuk ke panti sosial Cipayung," kata Endang. Tersangka dititipkan di Panti Sosial Cipayung menunggu kasusnya disidangkan di pengadilan. "Tetap disidangkan, karena kami sedang menyelesaikan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan," ujarnya. (Baca: Pembunuh Renggo Bisa Dikenakan Restorative Justice)
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
PKS: Mungkin Saja Suara Kami Bocor ke Jokowi
KPK: Jangan Ada Lagi Menteri Seperti Suryadharma
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?
FPI Ancam Sweeping Dolly-Jarak