Pelaku Pembunuhan di Depok Dituntut Hukuman Mati
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Selasa, 8 Juli 2014 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Sarifudin alias Boren, 26 tahun, dan Farilham Jayadi alias Pepen, 36 tahun, dalam sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosa siswi SMK di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 8 Juli 2014.
Hukuman mati dituntut sesuai dengan Pasal 340 Undang-undang KUH Pidana tentang pembunuhan berencana atas korban bernama Anita Ambarwati, 16 tahun.
"Dituntut hukuman mati. Hukuman paling ringannya seumur hidup," kata Anggota JPU, Pudin usai persidangan, Selasa, 8 Juli 2014.
Pudin mengatakan, kedua pelaku nekat menghabisi nyawa Anita karena ingin menguasai ilmu hitam. Kedua terdakwa mengakui, batu akik yang dijadikan jimat dapat memberikan mereka sebuah ilmu kebal dan menghilang jika diusapkan dengan sperma perawan dan dibungkus tali pocong perawan. "Ini karena mereka ingin menguasai ilmu hitam," katanya.(Baca : Mayat Wanita di Kali Baru Diduga Korban Pembunuhan)
Sementara, kedua pelaku hanya tertunduk lesu mendengar bacaan jaksa. Kuasa hukum terdakwa, Herman Dionne mengatakan, saat ini mereka akan melihat dulu proses dakwaan hingga semua terlihat setelah pemeriksaan saksi.
"Ya dilihat saja nanti sejauh mana keterlibatan klien saya," katanya. Semua itu akan bisa dilihat dari keterangan para saksi. "Nanti akan dibuktikan benar atau tidaknya perbuatan tersebut," kata Herman.
Sidang yang dipimpin Hakim Hendri Irawan itu berjalan hingga satu jam, sejak pukul 14.00-15.00. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Pembunuhan Anita terjadi pada Minggu 16 Maret 2014 di Kebun Duren, RT 04 RW07, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong. Pembunuhan itu direncanakan sejak Kamis 13 Maret 2014.
Setelah Anita meninggal, jasadnya dibawa sejauh 1 kilometer dari tempat kejadian perkara di semak-semak pohon bambu yang jauh dari pemukiman warga. Merasa aman, Pepen dan Boren kemudian menyetubuhi jenazah Anita.
Kedua pelaku ditangkap polisi pada Jumat 21 Maret 2014 atau sehari setelah jenazah Anita ditemukan seorang warga dalam keadaan membusuk. Pelaku Sarifudin mengatakan, saat itu dia hanya membantu Pepen mencarikan anak perawan.
"Pepen ingin menyempurnakan ilmunya," kata Sarifudin. Dengan bantuan itu, Sarifudin berharap akan diajarkan ilmu kebal dan menghilang oleh Pepen.
Dalam naskah dakwaan pengadilan, Pepen membunuh Anita dengan cara menarik jilbab Anita sehingga korban tercekik. Demi mendapatkan darah perawan dari korban, kedua pelaku menyetubuhi setelah korban tidak bernyawa. Usai melakukan aksinya, pelaku membuang jasad korban ke semak-semak pohon bambu yang jauh dari pemukiman warga.
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler
Hujan Lebat, Jakarta Dikepung Banjir
Kijang Tabrak Truk, 3 Pegawai Kemenag Bekasi Tewas
ERP Juga Berlaku bagi Kendaraan Luar Jakarta
Dirut KAI Pastikan 2 Set Kereta Baru untuk Lebaran