Saran Ahok Buat Jokowi Usai Pengumuman Pilpres

Reporter

Selasa, 22 Juli 2014 06:27 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (kiri) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh Joko Widodo saat kembali aktif sebagai gubernur per 23 Juli 2014. Dua kemungkinan saran ini dibuat dengan pertimbangan kesibukan Jokowi akan tetap padat setelah Komisi Pemilihan Umum mengumumkan presiden dan wakil presiden terpilih. (Baca: Ahok: 23 Juli, Jokowi Kembali Jadi Gubernur)

"Beliau bisa memperpanjang cuti atau mengajukan pengunduran diri ke DPRD," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 21 Juli 2014.

Ahok menuturkan opsi pertama muncul menyusul kesibukan Jokowi menjelang pencalonan sebagai presiden sejak awal Juni 2014. Saat itu, beberapa agenda politik terpaksa diselipkan ke dalam hari kerja. Ahok berpendapat Jokowi kesibukan Jokowi akan lebih padat dibandingkan Juni 2014.

Syaratnya, kata Ahok, Jokowi harus kembali ke Balai Kota pada 23 Juli 2014 lusa untuk mengurus perpanjangan cutinya sekaligus menunjuk Ahok sebagai pelaksana harian. Sebab, surat keputusan Menteri Dalam Negeri menyatakan masa cuti Jokowi berakhir saat KPU mengumumkan presiden terpilih pada 22 Juli 2014. (Baca: Jokowi atau Prabowo Presiden? Ahok Disapa Gubernur)

Opsi kedua, Ahok berujar, masih berkaitan kesibukan Jokowi. Jokowi dapat mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD DKI Jakarta agar leluasa mengurus agenda setelah pengumuman. Namun, Ahok menyarankan Jokowi tak memilih opsi ini.

Menurut dia, sebaiknya Jokowi menunggu pengajuan pengunduran diri hingga 20 Agustus 2014 saat Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan mengenai hasil perhitungan kemungkinan diajukan. "Kalau sebelum itu terlalu berisiko," ujar Ahok. (Baca:Jokowi Batal Balik Jadi Gubernur Jika Ini Terjadi)

LINDA HAIRANI


Berita Lainnya:
Comal Ambles, Biaya Perjalanan Sopir Membengkak
BlackBerry Bikin Fitur Asisten Pribadi Mirip Siri
Polri Imbau Warga Tak Datangi KPU
Ini Isi Pertemuan Fadel dengan Ketua Bawaslu
Israel Bantah Hamas Tangkap Serdadunya

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya