Banyak Warga Belum Tahu Aturan Parkir Liar

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 8 September 2014 16:19 WIB

Sebuah mobil bersiap diderek petugas karena terparkir di pinggir jalan di kawasan Thamrin, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian besar pemilik mobil yang terjaring razia parkir liar tidak mengetahui adanya aturan tentang denda Rp 500 ribu yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 8 September 2014. Ungkapan itu, antara lain, disampaikan Wandi Supriadi, sopir truk kontainer, yang terjaring razia karena memarkirkan truk di bahu Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara.

"Saya kaget, ada apa kok ramai-ramai. Ternyata truk saya mau diderek," kata pria 51 tahun itu saat ditemui di Jalan Akses Marunda, Senin, 8 September 2014.

Doni, 30 tahun, juga sopir truk, menyampaikan hal yang sama. Dia terpaksa memarkir truk di bahu jalan karena tidak boleh masuk ke pool. "Lah, mau parkir di mana lagi, kan, enggak boleh masuk ke pool," kata Doni.

Wandi dan Doni hanya bisa pasrah saat truk mereka diderek oleh petugas Dinas Perhubungan. Untuk mengeluarkan truk itu, mereka harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu. "Saya belum tahu gimana prosesnya. Nantilah diuruskan, saya enggak ngerti," ujar Wandi.

Aditia Hendrawan, sopir yang terjaring razia di Jalan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, menilai operasi penertiban yang digelar Dinas Perhubungan sangat dilakukan secara sembarangan. "Harusnya enggak langsung diderek, dong, ada pemberitahuan dahulu," katanya.

Aditia mengaku tak tahu soal pemberlakuan sanksi tegas kepada para pengendara yang parkir di sembarang tempat. "Makanya saya bingung, kok, pagi ini sepi, biasanya ramai pada parkir di jalan," ujarnya (Lihat: Tekan Parkir Liar, Pengamat: Siapkan Parkir Resmi)

Awalnya ia menolak untuk membayar denda Rp 500 ribu dan sempat kebingungan bagaimana prosedur pengambilan mobilnya. "Saya harus bicara dulu dengan pihak Dishub. Saya enggak mau bayar gitu saja. Kalau peraturannya jelas, baru saya bayar," ujar Aditia saat diberi tahu Tempo cara penebusan mobil.

Sebelumnya Kepala Bagian Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan sosialisasi tentang operasi penertiban itu sudah disampaikan sejak sepekan terakhir. "Biasanya yang protes itu dari luar Jakarta Pusat dan pengunjung. Ini terus kami evaluasi sampai menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," katanya. (Lihat: Mulai Hari ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan penerapan retribusi daerah bagi kendaraan yang parkir sembarangan secara resmi berlaku mulai hari ini, Senin, 8 September 2014. Operasi penertiban dilakukan melalui kerja sama Dinas Perhubungan dengan Garnisun dan kepolisian.

"Untuk penertiban tahap awal, kami mulai di lima titik yang kerap dijadikan lahan parkir liar," kata Akbar. Kendaraan yang terjaring razia langsung diderek dan dibawa ke pool Dinas Perhubungan. Pemilik kendaraan diharuskan membayar denda Rp 500 ribu jika ingin mengeluarkan kendaraan mereka. Denda itu akan berlipat Rp 500 ribu per hari jika pemilik tidak segera mengurusnya.

DEWI SUCI RAHAYU | PUTRI ADITYOWATI | LINDA HAIRANI

Berita Terpopuler:
Identitas Jack the Ripper Akhirnya Terungkap
Jack The Ripper Ternyata Tukang Cukur Polandia
Begini Cara Jack The Ripper Membunuh Korbannya
Pengusaha Ini Menang Lelang Cium Elizabeth Hurley






Advertising
Advertising

Berita terkait

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

14 jam lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

5 hari lalu

Polisi Tanggapi Parkir Liar di Luar Masjid Istiqlal Minta Rp150 Ribu

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan ada juru parkir liar di kawasan Masjid Istiqlal yang meminta Rp150 ribu ke pengendara

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

7 hari lalu

Libur Panjang, Wisatawan Malioboro Diminta Tak Malas Parkir di Tempat Resmi

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengimbau wisatawan yang mau ke Malioboro memarkirkan kendaraannya di tempat parkir yang resmi

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

8 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

8 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

9 hari lalu

Juru Parkir Liar di Minimarket akan Disidang, Dishub DKI Gandeng Kejaksaan

Dinas Perhubungan DKI menyiapkan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi juru parkir liar

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

28 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

34 hari lalu

Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

36 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

46 hari lalu

Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.

Baca Selengkapnya