Terdakwa kasus penipuan berkedok agama, Guntur Bumi alias Susilo Wibowo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 September 2014. Ia divonis enam bulan penjara karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2014, majelis hakim memutuskan Muhammad Susilo Wibowo dihukum 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Terdakwa yang lebih dikenal sebagai Ustad Guntur Bumi atau UGB ini diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis itu atau mengajukan banding. (Baca :Ustad GunturBumi Cinta Mati Puput Melati)
Mendengar vonis tersebut, UGB melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, memutuskan berpikir-pikir hingga sidang selanjutnya, yang rencananya diselenggarakan pada 17 September 2014.
"Diputus dengan pidana 6 bulan bulan penjara ini tidak sesuai dengan harapan kami. Empat bulan saja kami tidak terima, apalagi ditambah menjadi 6 bulan penjara. Tapi kan proses masih berjalan," kata Afrian Bondjol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2014. (Baca : Nuri Maulida Nikah Siri dengan Ustad GunturBumi?)
Menurut Afrian, UGB sendiri telah menyatakan akan memikirkan vonis hakim. "Apakah akan langsung menerima atau berpikir selama tujuh hari atau juga dapat melakukan banding. Kita masih ada waktu selama tujuh hari," ujar Afrian.
Afrian mengatakan fakta yang terungkap di persidangan tidak mendukung vonis itu. Jaksa penuntut umum dia anggap gagal menyingkap fakta yang sesungguhnya. "Kita tetap hormati proses hukum. Kami menilai UGB masih tetap dengan asas praduga tak bersalah," ucap Afrian.