UGB Tak Terima Divonis 6 Bulan  

Reporter

Rabu, 10 September 2014 20:09 WIB

Terdakwa kasus penipuan berkedok agama, Guntur Bumi alias Susilo Wibowo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 September 2014. Ia divonis enam bulan penjara karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2014, majelis hakim memutuskan Muhammad Susilo Wibowo dihukum 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Terdakwa yang lebih dikenal sebagai Ustad Guntur Bumi atau UGB ini diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima vonis itu atau mengajukan banding. (Baca :Ustad Guntur Bumi Cinta Mati Puput Melati)

Mendengar vonis tersebut, UGB melalui kuasa hukumnya, Afrian Bondjol, memutuskan berpikir-pikir hingga sidang selanjutnya, yang rencananya diselenggarakan pada 17 September 2014.

"Diputus dengan pidana 6 bulan bulan penjara ini tidak sesuai dengan harapan kami. Empat bulan saja kami tidak terima, apalagi ditambah menjadi 6 bulan penjara. Tapi kan proses masih berjalan," kata Afrian Bondjol saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 10 September 2014. (Baca : Nuri Maulida Nikah Siri dengan Ustad Guntur Bumi?)

Menurut Afrian, UGB sendiri telah menyatakan akan memikirkan vonis hakim. "Apakah akan langsung menerima atau berpikir selama tujuh hari atau juga dapat melakukan banding. Kita masih ada waktu selama tujuh hari," ujar Afrian.

Afrian mengatakan fakta yang terungkap di persidangan tidak mendukung vonis itu. Jaksa penuntut umum dia anggap gagal menyingkap fakta yang sesungguhnya. "Kita tetap hormati proses hukum. Kami menilai UGB masih tetap dengan asas praduga tak bersalah," ucap Afrian.




ANINDYA LEGIA PUTRI







Berita Terpopuler
Putri Ayudya Perankan Istri Tjokroaminoto
Norman Kamaru, dari Artis Kini Jadi Tukang Bubur
Jokowi Minta TV Tayangkan Keragaman Budaya
Film Pelajar Purbalingga Merajai Nomine AFI 2014

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

11 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

19 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya