TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan sekolah berhak memecat siswa yang terbukti menyalahi aturan sekolah. Karena itu, Lasro tidak menyalahkan keputusan SMA Negeri 70, Jakarta Selatan, mengeluarkan 13 siswanya lantaran terlibat kekerasan terhadap sesama siswa. "Sekolah yang menerima siswa, kalau ada yang tidak sesuai, sekolah bisa mengeluarkannya," kata Lasro saat dihubungi Tempo, Rabu, 17 September 2014.
Lasro mengatakan akan mendalami kasus kekerasan tersebut dan kebijakan yang dikeluarkan SMA Negeri 70. Bila dalam keputusan itu ditemukan kesalahan, Lasro meminta pihak sekolah meminta maaf. Tapi, jika keputusan itu dinilai tepat, Dinas Pendidikan akan membantu para orang tua memasukkan anak mereka yang telah dikeluarkan masuk ke sekolah lain.
"Kami akan dalami dulu, adakah unsur yang memberatkan atau meringankan. Mana yang lebih dominan, akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah orang tua siswa SMA Negeri 70 menggelar unjuk rasa untuk memprotes pemecatan terhadap 13 siswa sekolah tersebut. Pemecatan itu dinilai semena-mena. Adapun pihak sekolah menyatakan pemecatan itu dilakukan karena 13 siswa itu terbukti melanggar tata tertib sekolah. Salah satunya adalah merisak (bully) siswa kelas X dan XI pada Juli lalu. (Lihat: Kasus SMAN 3, Ortu Khawatir Anaknya Di-bully)
DEWI SUCI RAHAYU
Berita Lain:
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jadi Presiden, Harga Sepatu Jokowi Rp 400 Ribu
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Berita terkait
Usai Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok Muncul Pro dan Kontra Study Tour, Pj Gubernur Jabar Sampai Keluarkan Surat Edaran
10 jam lalu
Pro dan kontra soal study tour langsung mengemuka usai kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang beberapa waktu lalu. Ini kata mereka.
Baca SelengkapnyaBilang Study Tour Perlu Tetap Ada, FSGI Singgung Pengawasan hingga Biaya Siluman
1 hari lalu
Sekretaris Jenderal FSGI mengatakan study tour perlu tetap ada. Namun perlu pengawasan ketat, termasuk soal biaya.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta Larang Acara Perpisahan dan Study Tour Di Luar Sekolah, Sebab...
2 hari lalu
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang seluruh satuan pendidikan di Jakarta melaksanakan acara perpisahan dan study tour dilakukan di luar sekolah
Baca SelengkapnyaBuntut Kecelakaan SMK Lingga Kencana, DPRD Bakal Panggil Disdik Depok karena Banyak Aduan Masyarakat Soal Study Tour
5 hari lalu
Ketua Komisi D DPRD Depok prihatin dan berbelasungkawa atas kecelakaan bus rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana di Subang.
Baca SelengkapnyaKecelakaan SMK Lingga Kencana Depok, Pemprov Jabar Evaluasi Perpisahan Sekolah
5 hari lalu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi kegiatan perpisahan siswa usai terjadi kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang
Baca SelengkapnyaPPDB 2024 Tingkat SMA di Jawa Barat Dimulai 3 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
8 hari lalu
Dalam PPDB 2024, tersedia kuota sekitar sekitar 700 ribu untuk tingkat SMA.
Baca SelengkapnyaPPDB 2024, Persyaratan KK untuk Jalur Zonasi Diperketat
10 hari lalu
Dinas Pendidikan Kota Madiun akan perketat aturan PPDB 2024, terutama untuk jalur zonasi.
Baca SelengkapnyaPelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
43 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKenapa Kepergian Kejati Sumbar Asnawi dan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi Disorot?
47 hari lalu
Kepala Kejati Sumbar Asnawi bepergian dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi ke Arab Saudi ke Arab Saudi mendapat sorotan. Ada apa?
Baca SelengkapnyaDisdik Jakarta Buka Posko Pelayanan KJMU, Ini Sebaran dan Jadwal Operasinya
19 Maret 2024
Disdik DKI jakarta telah menyiapkan posko pelayanan untuk program KJMU. Tujuannya, untuk memastikan bantuan pendidikan lebih tepat sasaran.
Baca Selengkapnya