Terdakwa Kasus Ade Sara Jilid II Divonis Bersalah
Editor
Maria Rita Hasugian
Senin, 29 September 2014 22:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kasus Mia Nuraini yang mirip dengan kasus Ade Sara menemui akhirnya hari ini. Para terdakwa kasus pembunuhan remaja Mia Nuraini telah menerima vonis. Empat orang terdakwa divonis empat tahun penjara sedangkan dua terdakwa wanita divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kelima terdakwa bersalah karena telah menyebabkan Mia Nuraini, 16 tahun tewas terkena pukulan gir sepeda motor. Jaksa penuntut umum, Arya Wicaksana menyampaikan bahwa hukuman terhadap terdakwa pria dan wanita berbeda.(Baca:Seperti Ade Sara, Mia Nuraini Dibunuh Eks Pacar)
Terdakwa Albi Haqi, 21 tahun, Indra Rifai, 30 tahun, NP, 16 tahun dan Yulkiansyah, 19 tahun divonis 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Yeti Heriyani, 19 tahun dan Putri Astrini, 20 tahun divonis 1,5 tahun.
Ibu korban, Yuyun Nurhasanah, 48 tahun, mengaku kurang puas terhadap keputusan hakim tersebut. Namun, ia menyatakan menerima saja keputusan hukum tersebut. "Kami terima saja. Kami harap biar ada efek jera," kata dia, Senin 29 September 2014. Sebab, kata Yuyun, dia ingin kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi lagi menimpa anak lainnya.
Dia pun mengatakan kurang puas dengan hukuman yang diterima dua terdakwa wanita. Sebab, salah satu terdakwa wanita yaitu Yeti merupakan teman dekat anaknya sendiri. "Yang 1,5 tahun saya kurang puas, karena dia itu temannya anak saya. Kok sampai tega," ujarnya.(Baca:Kronologi Pembunuhan Mia Nuraini)
Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, kecuali terdakwa Putri. Mereka divonis bersalah dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Kasus Mia ini terjadi pada bulan Maret 2014 silam. Mia tewas di tangan mantan pacarnya sendiri yaitu A, yang merasa cemburu karena Mia memiliki kekasih baru. A yang masih buron, mengajak teman-temannya untuk menganiaya Mia saat Mia pergi bersama pacar barunya, Soni. Di perjalanan, Mia dan Soni dihadang empat sepeda motor yang dikendarai A bersama 7 temannya. Mereka pun sempat dianiaya ketika sudah terjatuh. Saat ini, otak pelaku yaitu A dan satu tersangka lainnya yaitu AR masih buron.(Baca:Sebelum Tewas, Mia Nuraini Dipukuli 2 Remaja Putri)
Kasus Mia ini mirip dengan Kasus Ade Sara yang juga tewas di tangan mantan pacarnya sendiri. Ade Sara dianiaya di dalam mobil oleh Ahmad Imam Al Hafidt dan pacar barunya, Assyifa Ramadhani. Namun, saat ini kasus Ade Sara masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Sjarifuddin Sebut Nurhayati Biang Walk-Out Demokrat