Terdakwa Kasus Ade Sara Jilid II Divonis Bersalah

Reporter

Senin, 29 September 2014 22:10 WIB

Keenam pelaku ditampilkan saat rilis pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Polsek Cilandak, Jaksel (13/3). Pengeroyokan yang dilakukan oleh enam orang di depan Terogong Residence Rabu dini hari tersebut menewaskan Mia Nuraini serta mengakibatkan dua rekannya mengalami luka parah. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus Mia Nuraini yang mirip dengan kasus Ade Sara menemui akhirnya hari ini. Para terdakwa kasus pembunuhan remaja Mia Nuraini telah menerima vonis. Empat orang terdakwa divonis empat tahun penjara sedangkan dua terdakwa wanita divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kelima terdakwa bersalah karena telah menyebabkan Mia Nuraini, 16 tahun tewas terkena pukulan gir sepeda motor. Jaksa penuntut umum, Arya Wicaksana menyampaikan bahwa hukuman terhadap terdakwa pria dan wanita berbeda.(Baca:Seperti Ade Sara, Mia Nuraini Dibunuh Eks Pacar)


Terdakwa Albi Haqi, 21 tahun, Indra Rifai, 30 tahun, NP, 16 tahun dan Yulkiansyah, 19 tahun divonis 4 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Yeti Heriyani, 19 tahun dan Putri Astrini, 20 tahun divonis 1,5 tahun.

Ibu korban, Yuyun Nurhasanah, 48 tahun, mengaku kurang puas terhadap keputusan hakim tersebut. Namun, ia menyatakan menerima saja keputusan hukum tersebut. "Kami terima saja. Kami harap biar ada efek jera," kata dia, Senin 29 September 2014. Sebab, kata Yuyun, dia ingin kejadian yang menimpa anaknya tidak terjadi lagi menimpa anak lainnya.

Dia pun mengatakan kurang puas dengan hukuman yang diterima dua terdakwa wanita. Sebab, salah satu terdakwa wanita yaitu Yeti merupakan teman dekat anaknya sendiri. "Yang 1,5 tahun saya kurang puas, karena dia itu temannya anak saya. Kok sampai tega," ujarnya.(Baca:Kronologi Pembunuhan Mia Nuraini)

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan banding, kecuali terdakwa Putri. Mereka divonis bersalah dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Kasus Mia ini terjadi pada bulan Maret 2014 silam. Mia tewas di tangan mantan pacarnya sendiri yaitu A, yang merasa cemburu karena Mia memiliki kekasih baru. A yang masih buron, mengajak teman-temannya untuk menganiaya Mia saat Mia pergi bersama pacar barunya, Soni. Di perjalanan, Mia dan Soni dihadang empat sepeda motor yang dikendarai A bersama 7 temannya. Mereka pun sempat dianiaya ketika sudah terjatuh. Saat ini, otak pelaku yaitu A dan satu tersangka lainnya yaitu AR masih buron.(Baca:Sebelum Tewas, Mia Nuraini Dipukuli 2 Remaja Putri)

Kasus Mia ini mirip dengan Kasus Ade Sara yang juga tewas di tangan mantan pacarnya sendiri. Ade Sara dianiaya di dalam mobil oleh Ahmad Imam Al Hafidt dan pacar barunya, Assyifa Ramadhani. Namun, saat ini kasus Ade Sara masih tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
NINIS CHAIRUNNISA


Baca juga:
Koalisi Prabowo Usulkan Pilpres oleh MPR Lagi
Jokowi: Koalisi Merah Putih bagai Kerikil
Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Sjarifuddin Sebut Nurhayati Biang Walk-Out Demokrat

Berita terkait

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

2 hari lalu

Antar Teman, Remaja di Depok Luka Parah Diserang Gengster

Anggota gengster menghadang korban di tengah jalan. Korban berusaha kabur namun terjatuh.

Baca Selengkapnya

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

3 hari lalu

Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama

Baca Selengkapnya

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

4 hari lalu

Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

5 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

6 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

7 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

7 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

7 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya