Separuh Lebih Angkutan di Jakarta Tak Layak Jalan  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Rabu, 12 November 2014 12:07 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Transportasi Kota Provinsi DKI Jakarta Achmad Izzul Waro menyatakan 65 persen angkutan umum tak layak jalan. Kendaraan penumpang dan barang yang beroperasi di Jakarta ini harus segera diremajakan.

Angkutan tersebut tak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 51 peraturan daerah tentang transportasi yang mengatur perihal angkutan yang layak jalan dan ramah lingkungan. "Aturan itu menetapkan masa pakai bus besar, sedang, kecil, maupun angkutan barang selama sepuluh tahun. Sedangkan untuk taksi tujuh tahun," kata Izzul dalam dialog publik tentang pembatasan masa pakai kendaraan bermotor di Jakarta, Rabu, 12 November 2014.

Mengacu pada aturan itu, kata Izzul, dari 98.529 total kendaraan yang ada, semestinya 63.913 di antaranya sudah diremajakan. Jumlah itu terdiri atas 2.288 bus besar, 4.890 bus sedang, 8.748 bus kecil, 19.622 taksi, 2.867 bus AKAP, dan 3.019 bus pariwisata. Serta bus sewa 9, bajaj 10.131, kancil 159, truk besar 15.068, truk sedang 529, dan truk kecil 377.

Menurut Izzul, jika ditotal, harga untuk mengganti semua kendaraan itu Rp 29,38 triliun. "Tentu nilai ini sangat besar, hampir separuh APBD Jakarta," katanya. (Baca: Taksi Uber Jakarta Masih Aktif)

Anggota Dewan Transportasi, Gemilang Tarigan, mengatakan peremajaan angkutan tak berhenti pada tahun ini. Soalnya, dengan berjalannya waktu, kendaraan pun akan menua. (Baca: Kopaja AC Siapkan eTicket)

Dewan Transortasi menghitung, pada 2015, dana peremajaan angkutan bakal sebesar Rp 1,5 triliun, 2016 sebesar Rp 1,78 triliun, 2017 sebanyak Rp 2,9 triliun, 2018 sebesar Rp 2 triliun, 2019 sebesar Rp 4 triliun, dan 2020 sebanyak Rp 3,34 triliun.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Jakarta Emanuel K. mengatakan peraturan ini sudah diteken pada April lalu. Para pemilik kendaraan wajib melakukan peremajaan paling lambat 12 bulan sejak aturan itu diberlakukan. "Untuk kendaraan yang masih laik jalan, bisa diperpanjang paling lama 6 bulan," katanya.

Peremajaan, kata dia, bukan hanya soal merekondisi kendaraan. Tapi pemilik harus mengganti kendaraan lama dengan kendaraan baru. "Karena aturannya seperti itu," ujarnya.

NUR ALFIYAH

Berita terpopuler:
Disuruh Geser Ahok, Fahrurrozi: Itu Darurat
Rizieq: Dia Ajak Berunding, Kami Mau Ahok Turun
Pelawak Tessy Bisa Dipenjara Seumur Hidup
DKI Gandeng Google Pantau Lalu Lintas
Menpora Setuju Taman BMW Ganti Stadion Lebak Bulus

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

6 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

10 hari lalu

Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.

Baca Selengkapnya

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

12 hari lalu

Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.

Baca Selengkapnya

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

12 hari lalu

Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

19 hari lalu

Pengguna Angkutan Umum saat Arus Mudik pada H-3 Lebaran Capai 1.181.705 Orang

Kemenhub mencatat pengguna angkutan umum sudah mencapai 1.181.705 orang selama H-3 Lebaran, atau Minggu, 7 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

21 hari lalu

Satu Juta Pemudik Gunakan Angkutan Umum Hingga H-5 Lebaran, Naik 26 Persen

Satu juta lebih pemudik menggunakan angkutan umum hingga Jumat, 5 April. Naik 26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

34 hari lalu

Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

53 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

54 hari lalu

Polda Metro Jaya Berharap Operasi Keselamatan Jaya 2024 Tumbuhkan Kesadaran Masyarakat terhadap Aturan Lalu Lintas

Polda Metro Jaya berharap masyarakat akan lebih sadar dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Baca Selengkapnya