Petugas Satpol PP, menunggu bus transjakarta melintas saat melakukan penertiban bendera partai politik yang terpasang di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta (3/4). Berdasarkan surat Gubernur Nomor 920/1.754.3 tentang penjelasan jalan protokol, jalan bebas hambatan dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga dan lokasi kampanye. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan kegiatan operasional angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) di bawah manajemen PT Transjakarta mulai hari ini, 16 Januari 2015. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar kemarin, 15 Januari 2015, oleh Dinas Perhubungan DKI, Kementerian Perhubungan, Organda DKI, dinas perhubungan kota penyangga Jakarta, serta para operator."Operator APTB telah melakukan kerja sama dengan PT Transjakarta," kata Benjamin di Balai Kota.
Ia menyebutkan sebanyak enam operator dengan 17 trayek sepakat bekerja sama dengan PT Transjakarta. Dalam rapat, kata Benjamin, tidak ada satu pun operator yang keberatan dengan penggabungan sistem manajemen tersebut. "Kemarin kita sudah duduk bersama, mereka sudah setuju opsi itu. Itu tidak perlu didebat lagi," ujar Benjamin. (Baca: Mayasari Setuju APTB Digabung ke Transjakarta.)
Karena operator sudah sepakat berada di bawah manajemen Transjakarta, Benjamin menambahkan, sistem pembayaran APTB pun berubah dari sistem setoran menjadi rupiah per kilometer. Pembayaran dengan sistem tersebut akan diatur langsung oleh Transjakarta berdasarkan standar pelayanan minimum yang ditetapkan.
Benjamin memberi tenggat waktu tiga bulan untuk menentukan besaran setoran dengan sistem rupiah per kilometer kepada Transjakarta. Ia mengatakan tak bisa menyebutkan nilainya karena perlu hitungan cermat. "Terlalu dini untuk menyampaikan angka. Ini harus kita dalami. Nanti kita akan hitung secermat mungkin."
Dengan operator di bawah manajemen Transjakarta, Benjamin menyatakan yakin tidak akan ada lagi sopir APTB yang berperilaku ugal-ugalan. Sopir harus mengemudi berdasarkan aturan main yang telah ditetapkan. "Tidak boleh keluar jalur dan tak ada dualisme tarif. Begitu masuk jalur Transjakarta, dia harus tunduk dengan aturan," ucapnya.
Benjamin mengatakan pengawasan terhadap APTB menjadi wewenang PT Transjakarta. Dinas Perhubungan, ujar dia, hanya menindak pelanggaran yang dilakukan oleh APTB. Misalnya, APTB yang mengetem ditindak oleh Dinas dengan diberi surat peringatan. Sanksi yang dijatuhkan Dinas bisa sampai pencabutan izin trayek.
Ia memastikan tak akan ada penambahan jumlah trayek tahun ini. Sampai sekarang ada enam operator dengan 17 trayek serta 193 bus. Jumlah penumpang pada 2013 cukup banyak, yakni 1.014.479 orang. APTB juga akan tetap beroperasi di jalur Transjakarta.