Terobos 'Larangan Roda Dua', Harley Davidson Kabur  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 19 Januari 2015 20:36 WIB

Polisi lalu lintas memberikan surat tilang kepada sejumlah pengendara motor yang melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, 19 Januari 2015. Sepeda motor yang melintasi Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat akan diberi sanksi dengan denda sebesar Rp 500 ribu. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengendara sepeda motor Harley Davidson lolos dari razia yang digelar polisi di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2015. Razia itu digelar untuk menegakkan aturan tentang larangan sepeda motor di jalan protokol tersebut. (Baca: Masuki 'Jalan Terlarang', 208 Motor Ditilang.)

"Kami kesulitan untuk menindak yang bersangkutan karena nomor polisinya palsu," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono.

Pengendara Harley Davidson itu melintas dari Jalan Kebon Kacang menuju Jalan M.H. Thamrin sekitar pukul 13.15 WIB. Di persimpangan Plaza Indonesia, dia dihadang oleh polisi yang berjaga. Pengendara terlihat berusaha menghindar dengan membelokkan sepeda motor ke arah lain. Namun, upaya itu digagalkan polisi. (Baca: Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam.)

Setelah berhenti, pengemudi itu mengatakan akan memindahkan sepeda motornya ke belakang persimpangan dengan alasan malu dilihat banyak orang. Namun tiba-tiba dia mendorong polisi di dekatnya dan langsung menyalakan Harley, lalu kabur. "Sudah dikejar tapi lolos," kata Hindarsono.

Polisi kemudian menelusuri pelat nomor kendaran B-6168-ESG yang terpasang di Harley Davidson itu. Ternyata nomor itu digunakan untuk sepeda motor Yamaha Vega, bukan Harley Davidson. "Kami masih terus melacak pengendara itu,” kata Hindarsono.

Jika Harvey Davidson tersebut terbukti menggunakan pelat nomor palsu, kata Hindarsono, maka secara otomatis kendaraan tersebut juga tidak membayar pajak. Hal itu pun menjadi alasan kuat pengendaranya tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan yang diminta polisi.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita lain:
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya