Tiga Tragedi Tabrakan Maut Paling Heboh  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 21 Januari 2015 22:54 WIB

Seorang anggota kepolisian memeriksa mobil yang ringsek akibat kecelakaan beruntun di jalan Arteri, Pondok Indah, Jakarta di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa 21 Januari 2015. Kecelakaan maut yang melibatkan tiga mobil dan enam motor tersebut memakan 4 korban jiwa. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO


2. AQJ Dikembalikan ke Orang Tua


Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis AQJ alias Dul, 14 tahun dikembalikan kepada orangtua. Putra Musisi Ahmad Dhani dan Musisi Maia Estianty tersebut terhindar dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun dengan denda 50 juta rupiah atau subsider 3 bulan kerja sosial. Sidang putusan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 16 Juli 2014.

Ketua Majelis Hakim Fetriyanti, SH menyatakan AQJ bersalah dan melanggar Pasal 310 Ayat 1,3,4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. "Ahmad Abdul Qadir Jaelani terbukti bersalah atas kelalaian mengendarai kendaraan bermotor sehingga mencelakaan orang," ujarnya.

Namun, Dul, terutama Ahmad Dhani dianggap sudah bertanggung jawab terhadap para korban dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. "Banyak yang sudah dilakukan pihak terdakwa sebagai aksi pertanggungjawaban terhadap para korban," ujar Fetriyanti ketika membacakan butir pertimbangan.

AQJ dinyatakan bersalah atas kelalaiannya mengendarai kendaraan mobil yang menewaskan 7 orang di Jalan Tol Jagorawi KM 8, September lalu. Mobil sedan Mitsubishi Lancer bernopol B 80 SAL menabrak mobil yang datang dari berlawanan karena menghindari mobil di depannya. Saat itu AQJ diduga memacu mobilnya hingga mencapai kecepatan 170 Km per jam.



3. Rasyid Rajasa Divonis Enam Bulan Percobaan


Jakarta- Majelis hakim memutuskan terdakwa kasus kecelakaan BMW maut M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, divonis lima bulan dengan masa percobaan enam bulan. Ketua Majelis Hakim, J.Soeharjono mengatakan Rasyid terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) tentang lalu lintas dan angkutan jalan Undang-undang Lalu Lintas nomor 22 Tahun 2009.

"Terdakwa lalai dan menyebabkan korban meninggal dunia dan luka-luka," kata Soeharjono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 25 Maret 2013.

Namun, hakim menimbang kecelakaan tersebut tidak seluruhnya kesalahan terdakwa. "Kecelakaan juga karena keadaan kondisi mobil Luxio yang memodifikasi kursi sehingga membahayakan penumpang," ujarnya.

Sebelumnya, Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F-1622-CY) dari belakang.

Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.



TEMPO| ANTO


VIDEO TERKAIT:


Berita terkait

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

6 Maret 2018

Kata Polisi Soal Jejak Pelaku Aksi Geng Motor di Kemang

Kapolres Jakarta Selatan Komsaris Besar Mardiaz Kusin menyebutkan pihaknya tengah menyelidiki kasus kerusuhan di Kemang, diduga oleh geng motor.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

1 Maret 2018

Operasi Keselamatan Jaya Digelar, Polisi Lalu Lintas Bidik Ini

Dalam operasi lalu lintas ini Polda Metro Jaya menyasar beberapa hal, termasuk para pengendara yang menggunakan ponsel saat masih menyetir.

Baca Selengkapnya