Perpres 36/2005 Tidak Untuk Supermarket dan Apartemen
Reporter
Editor
Senin, 11 Juli 2005 17:16 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tidak boleh digunakan untuk membangun supermarket atau apartemen. Ketentuan ini berlaku juga untuk PD Pasar Jaya yang merupakan BUMD milik Pemda DKI. "Ada 21 item kepentingan umum dalam Perpres itu. Di luar itu tidak boleh. Mana bisa kami seenaknya main gusur," ungkap Gubernur DKI Sutiyoso di Balai Kota, Senin (11/7).Sutiyoso berupaya meyakinkan bahwa Perpres itu diterbitkan untuk memberi kepastian hukum agar masyarakat tidak tergusur secara semena-mena. Apalagi ketentuan pencabutan hak tanah oleh negara sudah tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 1995. "Jangan apriori dulu dengan pemerintah, dan jangan membangun opini Perpres itu untuk menggusur masyarakat," pintanya.Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah DKI yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Tingkat Provinsi, Ritola Tasmaya, menegaskan bahwa 21 item kategori kepentingan umum itu antara lain stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukung, fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tugas pokok dan fungsi, pertamanan, cagar alam dan cagar budaya, pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik, fasiiltas pemakaman dan keselamatan umum dan lain-lain. Pengadaan untuk kepentingan umum itu, jelas Ritola, hanya dapat dilakukan berdasar ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan jika tidak dapat digunakan di tempat lain. Badriah