Perpres 36/2005 Tidak Untuk Supermarket dan Apartemen

Reporter

Editor

Senin, 11 Juli 2005 17:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tidak boleh digunakan untuk membangun supermarket atau apartemen. Ketentuan ini berlaku juga untuk PD Pasar Jaya yang merupakan BUMD milik Pemda DKI. "Ada 21 item kepentingan umum dalam Perpres itu. Di luar itu tidak boleh. Mana bisa kami seenaknya main gusur," ungkap Gubernur DKI Sutiyoso di Balai Kota, Senin (11/7).Sutiyoso berupaya meyakinkan bahwa Perpres itu diterbitkan untuk memberi kepastian hukum agar masyarakat tidak tergusur secara semena-mena. Apalagi ketentuan pencabutan hak tanah oleh negara sudah tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 1995. "Jangan apriori dulu dengan pemerintah, dan jangan membangun opini Perpres itu untuk menggusur masyarakat," pintanya.Dalam kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah DKI yang merupakan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Tingkat Provinsi, Ritola Tasmaya, menegaskan bahwa 21 item kategori kepentingan umum itu antara lain stasiun penyiaran radio, televisi dan sarana pendukung, fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tugas pokok dan fungsi, pertamanan, cagar alam dan cagar budaya, pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik, fasiiltas pemakaman dan keselamatan umum dan lain-lain. Pengadaan untuk kepentingan umum itu, jelas Ritola, hanya dapat dilakukan berdasar ketentuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan jika tidak dapat digunakan di tempat lain. Badriah

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

38 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

54 hari lalu

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya