Kisruh Bus Hibah, Pengamat: Teknologi Berkembang

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 3 Februari 2015 08:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta. Ahok, menghadiri penyerahan bus tingkat baru dari Tahir Foundation di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. Pemberian bus ini sebagai bentuk dukungan pelaksanaan larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Danang Parikesit menganggap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono terlalu saklek dalam menerjemahkan peraturan pemerintah tentang massa kendaraan dalam uji tipe kendaraan untuk bus tingkat wisata. Menurut dia, tak ada masalah jika massa kendaraan mengalami penyusutan, asalkan prinsip utama yakni keselamatan tak dilupakan.

"PP Nomor 55 Tahun 2012 pastinya dibuat dengan teknologi kendaraan pada masa itu. Yang namanya teknologi pasti berkembang," kata guru besar transportasi dari Universitas Gadjah Mada ini, Jumat, 30 Januari 2015.

Pernyataan Danang terkait dengan kegeraman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap Dirjen Perhubungan Darat lantaran lima bus tingkat wisata dari Tahir Foundation tak dapat beroperasi dengan alasan tak lulus uji tipe. Dirjen Perhubungan Darat menggunakan Pasal 5 ayat 3G PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan sebagai alasan tak meluluskan bus tingkat bermerek Mercedes-Benz itu. Permasalahan utama terletak pada massa bus yang hanya 18 ribu kilogram. Adapun dalam PP itu disebutkan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) minimal 21 ribu kilogram.

Menurut peraturan, uji tipe kendaraan bermotor diartikan sebagai pengujian yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bermotor atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan sebelum dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal. Dalam pasal dan ayat yang menjadi titik sengkarut, ada empat kriteria dimensi mobil bus tingkat yang harus dipenuhi untuk lulus uji tipe.





Keempat kriteria itu yakni:
1. JBB 21.000-24.000 kilogram.
2. Ukuran panjang keseluruhan 9.000-13.500 milimeter.
3. Ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 milimeter.
4. Ukuran tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 milimeter.

Menurut Danang, semestinya Dirjen Perhubungan Darat tak melarang bus tingkat ini karena massanya lebih ringan. "Justru seharusnya memberikan masukan kepada Gubernur atau menyusun ulang soal spesifikasi kendaraan angkutan umum massal berdasarkan riset teknologi terbaru," kata Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia ini. Sebab, kata dia, memutakhirkan rujukan dan spesifikasi teknis adalah tugas instansi di bawah Kementerian Perhubungan. (Baca: Kantor Jonan Hadang Izin Bus, Ahok: Perlu Berantem)

Danang juga merujuk pada PP Nomor 38 Tahun 2007 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ihwal bus tingkat wisata yang hanya akan beroperasi di DKI Jakarta--tak melintasi batas wilayah administrasi--merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga Dinas Perhubungan Jakarta bisa berkoordinasi dengan Gubernur untuk membuat rujukan teknis. "Seharusnya tak jadi masalah. Apalagi kan hanya di dalam provinsi, dan Dinas Perhubungan bisa meriset tingkat keselamatan. Jika Gubernur mau bertanggung jawab penuh, mungkin malah bisa dibikin peraturan daerahnya," katanya.

DINI PRAMITA






Berita Terkait:






'Mobil Mewah di Jalur Busway, Ahok Langgar Hukum'
Mobil Boleh Masuk Busway, Masyarakat Girang
Ahok: Masa Bodoh, yang Penting Jakarta
Ahok Pro Orang Kaya Bolehkan Mobil di Jalur Busway











Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

1 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

7 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

11 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

11 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

13 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

14 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

15 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

15 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya