TEMPO.CO, Bekasi - Ketua Tim Pelestari Cagar Budaya Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha, memuji keputusan sela Pengadilan Negeri Bekasi yang memutuskan bahwa gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi dalam bentuk class action atau perwakilan kelompok.
"Berarti hakim yang menangani class action bisa dinilai hakimnya paham betul," kata Muhtadi kepada Tempo, Rabu, 12 Maret 2015. Menurut dia, hakim yang memimpin sidang itu paham di mana ranah bisnis dan ranah budaya lokal yang harus dihormati.
"Indosat memang kudu belajar tentang kearifan lokal, direktur utamanya harus 'ngaji' lagi soal sejarah dan budaya Bekasi," kata Muhtadi. Ia menganalogikan, dalam pepatah 'di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung'. Indosat, menurut dia, harus melihat kanan-kiri dalam mengembangkan usaha dan barang dagangannya di tanah Bekasi.
Sebab, menurut dia, Indosat dan perusahaan lain harus memahami bahwa peraturan tentang dunia usaha tak bisa menafikan aspek lokalitas. Apalagi pelanggan Indosat di Bekasi adalah warga yang memiliki identitas kuat.
Jadi, kalau Indosat semaunya di Bekasi, imbuh dia, sama saja dengan menjajah martabat dan harga diri jutaan rakyat Bekasi. "Saya berharap mereka mikir dan tobat," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja juga memuji keputusan hakim. Menurut dia, keputusan yang menerima gugatan itu sama halnya memberikan pelajaran bagi perusahaan besar yang berbuat seenaknya. "Masyarakat akan berontak jika wilayahnya dilecehkan," kata dia.
Upaya yang dilakukan Lintas Komunitas Budaya Bekasi, kata dia, langkah riil dalam melakukan perlawanan secara hukum. "Kami sangat mendukung," kata Eka. "Ini pelajaran bagi Indosat dan perusahaan lain agar tidak main-main terhadap Bekasi," kata dia.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Eka Budhi, memutuskan gugatan Lintas Komunitas Budaya Bekasi terhadap PT Indosat Tbk sebagai gugatan class action tentang iklan Indosat yang dianggap melecehkan warga Bekasi.
Artinya, gugatan itu diterima oleh pengadilan, dan menolak tanggapan dari Indosat yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan class action. "Menyimpulkan bahwa gugatan dalam bentuk class action," kata Eka dalam sidang pada Rabu, 11 Maret 2015.
Menurut Eka, putusan itu diberikan setelah mempertimbangkan pengajuan gugatan dari pihak tergugat serta memperlajari tanggapan dari Indosat. Setelah gugatan dimenangkan warga Bekasi tersebut, agenda selanjutkan adalah mediasi antara penggugat dan tergugat. Adapun yang beperkara menyerahkan kepada pengadilan sebagai mediator. "Mediasi diberikan waktu maksimal 40 hari," kata Eka.
PT Indosat Tbk digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi setelah menerbitkan iklan viral melalui media sosial Twitter. Iklan bertema "Liburan ke Aussie (Australia) Lebih Mudah Dibanding ke Bekasi" dianggap sebagai pelecehan terhadap warga Bekasi. Karena itu, Lintas Komunitas Budaya Bekasi mewakili warga Bekasi melakukan gugatan.
ADI WARSONO
Berita terkait
Kuasa Hukum Gibran Tunggu Pembuktian dari Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Gugatan Wanprestasi
59 hari lalu
Pihak Gibran yakin gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas sejatinya tidak memiliki landasan fakta peristiwa dan fakta hukum yang jelas.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Tolak Jawaban Gibran di Sidang Gugatan Wanprestasi
59 hari lalu
Agenda sidang gugatan wanprestasi Almas terhadap Gibran selanjutnya adalah duplik dari tergugat yang dijadwalkan pada 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAlmas Banding Putusan Gugatan Rp 204 Triliun, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Penasaran
27 Februari 2024
Majelis Hakim PN Solo memutuskan tidak menerima gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan Ariyono Lestari terhadap Almas, Gibran dan KPU.
Baca SelengkapnyaTersangka Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Jalani Sidang Gugatan Perdata Kamis Besok
26 Februari 2024
Upaya mediasi gagal karena pihak Ghisca hanya menawarkan ganti rugi sebesar 30 persen kepada 11 korbannya.
Baca SelengkapnyaKetika Penggugat Rocky Gerung Tak Punya Ahli, Saksi Fakta dan Hanya Lampirkan UU sebagai Bukti
21 Februari 2024
Kuasa hukum menganggap gugatan hanya untuk mengganggu Rocky Gerung yang sering mengkritik pemerintah. Seharusnya ditolak majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDigugat Almas Tsaqibbirru Rp 500 Miliar, Denny Indrayana: Harus DIlawan dan Diberi Pelajaran
4 Februari 2024
Denny Indrayana dinilai telah merugikan Almas Tsaqibbirru secara material dan immaterial dengan total kerugian sebesar Rp 500 miliar.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana, Pakar Hukum UGM Pertanyakan Unsur Perbuatan Melawan Hukumnya
4 Februari 2024
Denny Indrayana telah diminta menghadiri sidang perdana gugatan perdata Almas Tsaqibbirru di PN Banjarbaru pada Selasa, 6 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAlmas Tsaqibbirru Gugat Denny Indrayana Rp 500 Miliar, Pakar Hukum UGM: Ngaco juga Enggak Apa-apa
3 Februari 2024
Pakar hukum perdata UGM angkat bicara soal nilai ganti rugi dalam gugatan perdata Almas Tsaqibbirru melawan Denny Indrayana.
Baca SelengkapnyaDigugat Rp 200 Miliar, Ade Armando Bantah Sebarkan Berita Bohong soal Megawati
27 Oktober 2023
Ade Armando digugat perdata oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP atas unggahan videonya.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang Gugat Perdata Ridwan Kamil Rp 9 Triliun dan 9 Rupiah
15 Agustus 2023
Ia menyatakan kliennya mempersoalkan pernyataan Ridwan Kamil yang dinilai merugikan Panji Gumilang.
Baca Selengkapnya