Korupsi UPS, Sebagian dari 35 Saksi Jadi Calon Tersangka  

Reporter

Editor

Febriyan

Jumat, 13 Maret 2015 06:08 WIB

Kepala Sekolah SMAN 101, Arif Nuryanto, usai menjalani pemeriksaan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan penyidik sedang melengkapi berkas korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Pengadaan alat penyimpan daya listrik itu didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014. Penyidik sudah mengatongi identitas calon tersangka. "Dalam waktu dekat, awal-awal pekan depan, akan ada penetapan tersangka," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis 12 Maret 2015.


Penyidik, menurut Menurut Martinus, sudah memanggil 35 saksi dalam kasus ini baik dari perusahaan pemenang tender, sekolah penerima UPS, maupun sejumlah pejabat DKI Jakarta. Dari keterangan saksi, penyidik sudah mendapatkan gambaran siapa pihak yang bermain dalam proyek bernilai Rp 5,8 miliar itu. "Kami sudah mengarah ke calon tersangka," ujarnya.



Dari 35 saksi itu, baru 21 di antaranya yang datang menjalani pemeriksaan. Menurut Martinus, bagi saksi yang tidak hadir akan dilayangkan surat pemanggilan kedua. "Kalau tidak hadir juga, kami akan lakukan penjemputan paksa meski hanya sebagai saksi," ujarnya.

Beberapa saksi di lingkungan Pemerintah DKI adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun; Ibnu Hajar, Sudin Dikmen Jakarta Barat; Rani Nurani, pejabat pemeriksa hasil pekerjaan Sudin Dikmen Jakarta Barat; dua pejabat pembuat komitmen yakni Alex Usman dan mantan Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat Zaenal Soelaiman; dan tiga orang pejabat pemeriksa hasil pekerjaan.

Kasus korupsi pengadaan UPS ini melibatkan banyak orang dan banyak pihak. Tidak menutup kemungkinan polisi menetapkan lebih dari satu tersangka. Penyidik menggunakan dua pasal berbeda yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 2 digunakan terhadap (tersangka dari) swasta, karena menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri," ujarnya. Sedangkan, Pasal 3 digunakan untuk tersangka dari pegawai negeri sipil, karena selain menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri, juga menyalahgunakan wewenang.

Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduga ada penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit pada 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 KVA (kilovolt ampere) hanya sekitar Rp 100 juta.

Ahok juga menduga ada dana siluman dalam APBD 2015. Dia menuding DPRD memotong sejumlah anggaran dari program unggulan Pemerintah DKI sebesar 10-15 persen untuk dialihkan ke yang lainnya, seperti pembelian UPS. Total nilai dana siluman pada APBD dari draf DPRD DKI disebut mencapai Rp 12,1 triliun.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Ketua DPRD DKI: Ide Skybridge Tanah Abang Ada Sejak Zaman Ahok

15 November 2018

Ketua DPRD DKI: Ide Skybridge Tanah Abang Ada Sejak Zaman Ahok

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan ide proyek skybridge di Tanah Abang sudah ada sejak zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Haji Lulung, Melambung dari Pemulung Tanah Abang Sampai Caleg RI

4 Oktober 2018

Haji Lulung, Melambung dari Pemulung Tanah Abang Sampai Caleg RI

Haji Lulung berhenti dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI, untuk selanjutnya penguasa Tanah Abang itu mencadi caleg RI.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

7 Maret 2018

Polisi Akan Periksa Dishub DKI Soal Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Baca Selengkapnya