TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, menolak menghadiri sidang perdana kasus pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2014. "Klien kami menolak hadir di persidangan karena tak mendapatkan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya," kata kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi.
Menurut Junaidi, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, surat panggilan sidang harus dikirimkan kepada terdakwa tiga hari sebelum sidang dijadwalkan berlangsung.
"Jaksa langsung datang menjemput klien kami untuk menjalani sidang, tapi ditolak klien kami," ujarnya. "Kalau tidak ada surat, siapa yang bertanggung jawab? Kalau nanti mereka diculik bagaimana?"
Siang ini, para administrator akun @TrioMacan2000, yakni Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Edi menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hary Koes menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta.
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Edi dengan pasal pencemaran nama baik dan pemerasan. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. Adapun Raden Nuh dan Hari Koes dikenai pasal yang sama, tapi ditambah dengan pasal tindak pidana pencucian uang, yang membuat dia terancam vonis 12 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat
22 jam lalu
Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.
Baca SelengkapnyaBendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain
23 jam lalu
Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain
1 hari lalu
Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.
Baca SelengkapnyaKronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
1 hari lalu
Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
3 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaBerkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
8 hari lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri
9 hari lalu
Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis
11 hari lalu
Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya
11 hari lalu
Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.
Baca Selengkapnya