APBD Dijegal, Gaji Lurah di Jakarta Rp 20 Juta

Reporter

Selasa, 24 Maret 2015 06:38 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mecematkan tanda pelantikan oleh perwakilan camat dan lurah saat Pengukuhan Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan Pelantikan Pejabat Struktural di Halaman Balai Kota, Jakarta (21/3). Jokowi melantik 117 kepala sekolah SMAN, 63 kepala SMKN, 44 kepala Puskesmas, 5 Lurah dan 1 Camat hasil seleksi promosi jabatan terbuka (lelang jabatan). Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO , Jakarta: Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014. Hal itu terjadi setelah sebagian besar Fraksi di DPRD tetap menolak Rancangan APBD 2015 yang dibuat eksekutif.

Kisruh anggaran ini berdampak pada penghasilan pegawai negeri sipil. Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang dibayarkan melalui RAPBD 2015 batal terealisir. Mereka hanya menerima TKD statis yang dibayarkan pada Januari lalu. "Saya menerima Rp 13 juta, naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang Rp 7 juta," kata Bir Ali, Lurah Glodok, Kecamatan Taman Sari, pada Senin, 23 Maret 2015.

Memang, pada 29 Desember 2014, Gubernur Basuki menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Kebijakan yang mulai berlaku Januari 2015 ini mengatur TKD statis (kehadiran pegawai) dan TKD dinamis (tunjangan kinerja). Tunjangan ini menjadi komponen tambahan gaji pegawai, selain gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan transportasi.

Dari kebijakan baru Ahok, panggilan akrab Basuki, gaji PNS DKI naik fantastis dan membuat iri pegawai negeri sipil di kementrian, lembaga dan dan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Contohnya take home pay gaji Lurah di Jakarta yang tahun lalu hanya Rp 13 juta sebulan, naik menjadi Rp 33.730.000. Dengan rincian gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, TKD Statis Rp 13.085.000, TKD Dinamis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000.

Kemudian, Camat Rp 44.284.000 juga naik sekitar Rp 20 juta dari tahun 2014. Dengan rincian gaji pokok Rp 3.064.000, tunjangan jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.008.000, TKD Dinamis Rp 19.008.000, dan tunjangan transportasi Rp 6.500.000.

Karena TKD dinamis tidak diadopsi APBD 2014 sehingga menghilangkan pembayaran Rp 13.085.000, maka gaji lurah di Jakarta menjadi Rp 20.645.000.

Bir Ali menyayangkan langkah DPRD Jakarta yang membatalkan pengesahan APBD 2015. "Memang kecewa apalagi jumlahnya cukup besar, namun bagaimana lagi," ujarnya pasrah.

Dia mengaku pegawai bawahannya kurang berminat mengisi TKD elektronik. Karena, katanya, teknisnya sendiri tidak jelas, jadi banyak yang tidak mengisi.

JAYADI SUPRIADIN


Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya