Kerja Sama Dibatalkan, Aetra Ajukan Banding Pekan Depan  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Rabu, 25 Maret 2015 13:27 WIB

ANTARA/Audy Alwi

TEMPO.CO, Jakarta - PT Aetra Air Jakarta berencana mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Perusahaan Aetra Pratama S. Adi mengatakan permohonan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat. "Selambatnya awal pekan depan," kata Pratama kepada Tempo, Rabu, 25 Maret 2015.

Pratama mengatakan perusahaannya kecewa atas putusan hakim yang membatalkan kerja sama antara Aetra dan PT Perusahaan Air Minum Jaya (PAM Jaya). Alasannya, kesepakatan dengan PAM Jaya telah disetujui Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama pada 2012, saat mereka menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Seharusnya kami punya nilai yang lebih tinggi. Kami juga sudah menunjukkan kinerja lebih setelah 2012," ujarnya. Aetra, kata dia, sudah melayani warga Jakarta sejak 1997. Perjanjian dengan PAM Jaya tersebut baru berakhir pada 31 Januari 2023.

Menurut Pratama, selama ini Aetra melayani sebagian wilayah timur Ibu Kota. Dalam satu detik, perusahaannya menggelontorkan 9 ribu meter kubik air ke pelanggan. Selama setahun, Aetra memproduksi 270 juta meter kubik air. Perusahaan ini menggelontorkan 162 juta meter kubik air ke pelanggan pada 2014. "Kami sudah melayani masyarakat," katanya.

Selasa, 24 Maret 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta terhadap pihak tergugat, yakni Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, dan PT Perusahaan Air Minum Jaya, serta turut tergugat, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

Hakim ketua, Iim Nurokhim, mengatakan pihak tergugat dan turut tergugat dianggap menyalahi aturan dalam pengelolaan air di DKI. Majelis hakim juga membatalkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dan Palyja serta Aetra yang dimulai sejak 1997.

Pratama mengatakan meski perjanjian itu dibatalkan, perusahaannya akan tetap menyuplai air kepada masyarakat selama putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. "Kami akan tetap melayani seperti biasa," ujarnya.



NUR ALFIYAH


Berita terkait

World Water Forum ke-10, Perpamsi: Momentum Perbaikan Tata Kelola Air

12 hari lalu

World Water Forum ke-10, Perpamsi: Momentum Perbaikan Tata Kelola Air

World Water Forum ke-10 diharapkan membawa perubahan dari sisi tata kelola air.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

25 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

KPBB Minta Kemenhub Tindak Pelaku ODOL

31 Januari 2023

KPBB Minta Kemenhub Tindak Pelaku ODOL

Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya.

Baca Selengkapnya

Studi: Kurang Minum Air Minum dapat Memperpendek Umur

8 Januari 2023

Studi: Kurang Minum Air Minum dapat Memperpendek Umur

Pada sisi lain, orang dewasa usia lanjut yang minum air minum dengan baik dapat hidup lebih lama daripada mereka yang tidak.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Air Minum Kabupaten Bogor Raih Penghargaan K3 Jawa Barat

19 Desember 2022

Perusahaan Air Minum Kabupaten Bogor Raih Penghargaan K3 Jawa Barat

Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor raih Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan sejak Januari 2019 -September 2022.

Baca Selengkapnya

Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Juara BUMD Air Minum se-Jawa Barat

16 September 2022

Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Juara BUMD Air Minum se-Jawa Barat

Perpamsi Jawa Barat menobatkan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum terbaik se-Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Dukung Rencana PAM Jaya Jelang Berakhirnya Era Swastanisasi Air di Jakarta

23 Agustus 2022

DPRD DKI Dukung Rencana PAM Jaya Jelang Berakhirnya Era Swastanisasi Air di Jakarta

DPRD DKI mendukung berbagai renacana PAM Jaya di masa transisi jelang berakhirnya era swastanisasi air di Jakarta tahun depan.

Baca Selengkapnya