Kasus JIS, KPAI: Masih Ada Keadilan untuk Anak Indonesia

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Jumat, 3 April 2015 12:45 WIB

Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menghukum dua guru Jakarta International School (JIS), Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman, dengan pidana 10 tahun penjara. Ketua KPAI Asrorun Ni'am menilai keputusan ini menunjukkan rasa keadilan bagi anak. "Masih ada keadilan untuk anak Indonesia. Hakim menunjukkan independensinya," kata Asrorum di Jakarta, Kamis malam, 2 April 2012.

Vonis ini, kata dia, memperlihatkan bahwa benar terjadi kejahatan seksual di JIS yang melibatkan tenaga pendidik. Keputusan ini bisa menjadi peringatan kepada semua pihak untuk meningkatkan pengawasan. Dengan vonis ini, menurut Ni'am, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengaudit total keberadaan sekolah-sekolah internasional. "Kementerian Ketenagakerjaan juga perlu mengetatkan izin guru asing terkait keprofesionalan dan moralnya," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015, memvonis Tjiong dan Bantleman dengan hukuman pidana masing-masing 10 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Majelis menilai mereka sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.

Istri Ferdinant, Sisca Tjiong, mengatakan dirinya sedih dan sangat kecewa atas putusan majelis hakim terhadap suaminya. Ia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan terhadap Ferdinant. "Saya akan mencari keadilan," kata Sisca di Pengadilan Negeri Jaksel, Kamis, 2 April 2015. Menurut dia, sejak awal persidangan ada ketidakwajaran ketika hakim melarang pihak JIS berbicara kepada media mengenai perkembangan persidangan.

Ferdinant Tjiong divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ferdinant ditetapkan hukuman pidana 10 tahun dengan denda Rp 100 juta, dan subsider kurungan 6 bulan.

NUR ALFIYAH | MAYA NAWANG WULAN

Berita terkait

Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

10 Februari 2024

Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.

Baca Selengkapnya

Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

13 Oktober 2022

Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

Pemkot Jakbar memastikan korban kekerasan seksual anak itu mendapatkan perlindungan sehingga tidak mengalami trauma dan tertekan.

Baca Selengkapnya

Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

13 Oktober 2022

Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku sodomi terhadap anak yang beraksi di sebuah empang hingga tersebar melalui media sosial.

Baca Selengkapnya

Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

11 Oktober 2022

Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

Sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat empang mengaku mengetahui kasus sodomi itu setelah viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Seorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar

11 Oktober 2022

Seorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar

Bocah tersebut jadi korban sodomi seorang pria. Aksi cabul ini terekam dalam sebuah video pendek yang tersebar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

26 Desember 2020

Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

Salah satu pembunuhan dalam Kaleidoskop 2020 metro adalah kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian

10 Desember 2020

Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian

Manusia silver tersangka pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, AYJ alias Amoy, 17 tahun, menjelaskan alasannya memotong tubuh Dony Saputra.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban

10 Desember 2020

Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban

Pengamen manusia silver berinisal AYJ alias Amoy, 17 tahun, ternyata bukan sekali saja menjadi korban sodomi oleh Dony Saputra, 24 tahun.

Baca Selengkapnya

Manusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini

10 Desember 2020

Manusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kepolisan harus terlebih dahulu menangani kasus sodomi yang pernah dialami manusia silver, A.

Baca Selengkapnya

Motif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi

9 Desember 2020

Motif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi

Aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial A, tersangka mutilasi.

Baca Selengkapnya