Warga Negara Malaysia Ditangkap Edarkan 2 Kilogram Sabu  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 6 April 2015 18:22 WIB

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu sebanyak 50 kg di Gedung BNN, Jakarta, 26 Maret 2015. Barang bukti ini merupakan hasil tangkapan di kawasan Kemayoran dan Hayam Huruk, Jakarta. TEMPO/ Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Senen, Jakarta Pusat, menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Hajinasiri Mohsen alias Ghar, 54 tahun, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram senilai sekitar Rp 2,4 miliar.

Kepala Polsek Senen Komisaris Kasmono mengatakan Hajinasiri ditangkap di salah satu apartemen di Jalan Satrio, Tebet, Jakarta Selatan, pada Ahad malam, 5 April 2015. "Dari tangan tersangka, kami menyita 2 kilogram sabu seharga Rp 2,4 miliar," kata Kasmono, Senin, 6 April 2015.

Kasmono menjelaskan, penangkapan Hajinasiri berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pria asing yang membawa sebuah koper dari Bandara Soekarno-Hatta dan turun di apartemen di kawasan Casablanca. "Petugas anti-narkoba Polsek Metro Senen pimpinan Iptu Haryadi Prabowo langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00," ujarnya.

Namun, sesampainya di apartemen itu, polisi tak menemukan pria asing yang dicurigai tersebut. "Ternyata tersangka diketahui menginap di daerah Tebet, tak jauh dari apartemen itu, di kamar nomor 604," katanya.

Petugas pun langsung menangkap pria keturunan Iran itu. Satu koper berisi 2.000 gram sabu yang sudah dipres dalam plastik, timbangan, alat pres, dan alumunium foil turut dibawa petugas. "Saat ditangkap, anggota jaringan narkoba internasional ini tak berkutik," kata Kasmono.

Petugas juga menemukan paspor bernomor H95621874. Berdasarkan pengakuan Hajinasiri, dia tiba di Jakarta pada 20 Maret 2015. "Selama di Jakarta, dia selalu pindah-pindah tempat penginapan untuk mencari pembeli," ujarnya.

Saat ini anggota Polsek Senen masih memburu seorang rekan tersangka berinisial M, yang juga berkewarganegaraan Malaysia. "Masih kami buru jaringan narkoba internasional ini," kata Kasmono.

Akibat perbuatannya, Hajinasiri dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

7 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya