TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan ijin tempat tinggal di Jakarta Selatan menurut Kepala Dinas Penataan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan, Djangga Lubis, menyalahi aturan. "Tiga ratus rumah di Kebayoran Baru dan 29 rumah di Pondok Indah ijinnya berubah menjadi tempat usaha,"ujarnya. Djangga mengaku sudah menertibkan rumah yang menyalahi aturan tersebut. "Kami sudah memberi peringatan, hingga penyegelan terhadap tempat usaha tersebut,"katanya. Menurutnya, kendala yang biasa dihadapi oleh pihaknya ketika mengadakan penertiban adalah adanya ijin yang simpang-siur. "Biasanya masalah yang ada ternyata lurah setempat mengeluarkan ijin sehingga dapat menarik pajak dan retribusi, sedangkan kami tidak tahu,"ujarnya Djangga.Menurut Djangga, peraturan daerah yang ada hanya membolehkan 25 persen dari luas lahan lantai dasar dapat dimanfaatkan untuk tempat usaha. Selain itu jumlah karyawannya tidak lebih dari lima. Ia juga tidak menyalahkan masyarakat yang tidak mengetahui tentang hal ini, karena biasanya fungsinya berubah akaibat perkembangan daerah. "Seperti daerah Radio Dalam, Jakarta Selatan tadinya tempat hunian. Tapi saat ini untuk tempat jual mobildan tidak cocok lagi untuk hunian karena kurang nyaman,"katanya. Untuk menghindarinya, Djangga meminta agar pihak terkait tidak mengeluarkan ijin tinggal untuk daerah yang sudah kurang nyaman untuk hunian. Pemerintah juga diharapkan agar mengevaluasi ijin peruntukan suatu daerah agar dapat mengetahui perkembangannya.Yudha Setiawan
Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan
31 hari lalu
Pria Bermobil Kepergok Curi Bra Wanita di Perumahan Discovery Bintaro Tangerang Selatan
Seorang pria pengendara minibus berwarna putih kepergok mencuri pakaian dalam atau bra milik warga. Aksi tersebut dilakukan di Perumahan Discovery Bintaro.