TEMPO.CO, Jakarta - Penyelenggara pesta bikini "Splash After Class" Divine Production meyakini tidak ada yang salah dengan penyelenggaraan acara mereka. Menurut mereka, acara itu tak ada unsur eksploitasi atau pornografi.
Kuasa hukum Divine Andreas Silitonga mengatakan acara tersebut tak melibatkan usia anak-anak. "Ini acara untuk 18 tahun ke atas," kata dia, di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Menteng, Selasa 28 April 2015.
Pamflet yang dibuat oleh pihaknya, kata Andreas, dengan jelas menyebutkan bahwa acara itu memang untuk usia 18 tahun ke atas. "Sama sekali tak ada anak yang dilibatkan," ujarnya.
Meskipun, Andreas mengatakan acara tersebut memang menggaet siswa SMA yang sudah lulus Ujian Nasional. Menurut dia, siswa SMA yang lulus sudah dapat dikategorikan bukan anak-anak lagi karena berusia di atas 18 tahun. "Kalau ada usia anak ikut pun tak kami izinkan," ujarnya.
Selain itu, Andreas pun tak sepakat jika acaranya mengandung unsur pornografi. "Kalau mau dibilang gitu, lihat saja UU Pornografi," ujarnya. Dia membandingkan dengan acara Miss Universe yang mempertontonkan fashion bikini. "Miss Universe saja pakai bikini dapat disiarkan."
Apalagi, menurut dia, acara ini tidak sepenuhnya mewajibkan tamu yang hadir menggunakan bikini. "Pakai apa saja bisa," ujarnya. Namun, memang antara bikini dan pool party punya kaitan yang dekat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda mengatakan meski dikatakan demikian, dia berpendapat acara itu tetap berpotensi melakukan pelanggaran. Persoalannya, tercantum sejumlah nama sekolah di acara yang jauh dari unsur pendidikan.
"Kalau itu untuk orang dewasa, khawatir akan dimanfaatkan," kata Erlinda. Pihaknya mengkhawatirkan ada perlakuan yang salah atau penyimpangan terhadap acara itu. Dia membayangkan jika orang dewasa dan siswa lulus SMA ikut acara yang sama. "Hal itu sangat jauh dari adat ketimuran kita."