TEMPO Interaktif, Jakarta: Parkir di kawasan perbelanjaan dan apartemen Pondok Indah Town Square (Point Square), Lebak Bulus, Jakarta Selatan, akan ditertibkan.Menurut Kepala Dinas Tata Kota DKI Nurfakih Wirawan, lahan seluas 1.500 m2 di depan Point Square merupakan ruang terbuka hijau. Dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 disebutkan bahwa ruang terbuka hijau tidak boleh dikomersilkan. Selain itu, lahan seluas 0,5 hektar yang seharusnya menjadi menjadi jalan lingkar berubah menjadi jalan akses menuju tempat parkir. "Lokasi itu akan ditertibkan segera," ujar Nurfakih kepada wartawan di Balaikota, Rabu (7/9). Fakih mengaku sudah mengkoordinasikan aksi penertiban dengan Walikota Jakarta Selatan serta Camat Cilandak. "Camat yang akan jadi eksekutor karena mereka yang punya aparat," kata dia. Nurfakih mengakui banyak bangunan-bangunan komersial lain yang melanggar peruntukan, misalnya Mangga Dua Square. Namun, kata dia, pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Utara itu belum menjadi target operasi. Point Square juga dipersoalkan karena bangunan seluas 22.601 m2 itu merupakan ruang terbuka hijau. Dalam rencana tata ruang dan wilayah di Kecamatan Cilandak, lahan tersebut masuk dalam kategori karya taman dengan fasilitasnya atau bangunan umum pendukung taman. Perubahan lahan itu telah mengantongi izin dari instansi terkait. Bahkan, Gubernur telah mengeluarkan Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) bernomor 2938/-1.711.5. Namun, masalah itu telah diselesaikan dengan pembayaran kompensasi dari Point Square sebesar Rp 20 ribu per meter atau Rp 305 juta yang dibayar pada 2003 lalu. Badriah