Kelabui Polisi, Kiwil Kubur Karung Ganja di Hutan Bogor  

Reporter

Editor

Kurniawan

Selasa, 26 Mei 2015 13:00 WIB

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bogor - Empat bandar narkoba jenis ganja yang menjadi penyuplai untuk sejumlah pengedar di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja kering asal Aceh sebanyak 20 kilogram.

"Pelaku menyembunyikan 20 kilogram ganja yang akan didistribusikan kepada pengedar ganja di wilayah Bodetabek dengan cara dikubur di hutan di tepi Sungai Leuwiliang," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Maulana Mukarom, Selasa, 26 Mei 2015.

Dia berujar, empat tersangka tersebut adalah Reza Irwansyah Putra, M. Wildan alias Kiwil, Wazihudin, dan Lucky alias Bacil. "Keempat pelaku di tempat berbeda dan merupakan bandar ganja yang kerap menyuplai ke Bodetabek," ucapnya.

Maulana menuturkan kasus ini berawal dari penangkapan dua bandar ganja asal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yakni Wazihudin alias Wazih dan Reza, pada 4 Mei 2015. "Dari tangan dua bandar ini, kami menyita 4 kilogram ganja dan diketahui ada bandar besar lain yang menyimpan barang bukti ganja dengan jumlah banyak," katanya.

Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan, yang kemudian menangkap M. Wildan alias Kiwil dan Lucky alias Bacil di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. "Awalnya, kami hanya menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 1 kilogram," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku menyimpan dan menyembunyikan satu karung ganja di hutan sekitar Leuwiliang, tepatnya di bantaran anak Sungai Cisadane. "Saat kami mendatangi lokasi, ditemukan karung berisi 20 paket ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram," tuturnya.

Wildan mengaku 20 kilogram ganja tersebut merupakan barang titipan dari Wazihudin yang akan diedarkan di Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang. "Saya mengubur 20 kilo ganja milik Wazih ini di hutan setelah saya mengetahui dia sudah ditangkap polisi," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Keempatnya kami ancam hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Maulana.

M. SIDIK PERMANA

Berita terkait

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

2 menit lalu

Layanan Starlink sudah Ada di IKN, Tersedia di Area Strategis Kawasan Inti Pemerintahan

OIKN berkolaborasi dengan Tony Blair Institute Indonesia yang sudah menyediakan beberapa set Starlink Flat High-Performance Kit untuk dipasang di ibu kota baru tersebut

Baca Selengkapnya

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

8 menit lalu

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

Luhut pun sempat bertanya soal keseriusan Elon Musk meluncurkan roket ke Mars dan menawarkan peluncuran roket Starship dapat dilakukan di Biak, Papua

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

15 menit lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Dinas

Sekjen DPR Indra Iskandar sudah memberikan semua jawaban yang diperlukan penyidik KPK perihal korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

16 menit lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

24 menit lalu

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Mensos menjelaskan, timnya dari Kemensos akan mencarikan sumber air bersih terdekat.

Baca Selengkapnya

Pertunjukan Kembang Api Jadi Penutup Sempurna Konser NCT Dream di Jakarta

26 menit lalu

Pertunjukan Kembang Api Jadi Penutup Sempurna Konser NCT Dream di Jakarta

Kemegahan pertunjukan kembang api di akhir konser NCT Dream di Jakarta membuat para penggemar dari luar negeri cemburu.

Baca Selengkapnya

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

28 menit lalu

Andika Komitmen Lanjutkan Program Sukses Pemkab Serang

Terobosan yang dilakukan Pemkab Serang dengan memberikan beasiswa kepada mahasiswa kedokteran dengan sistem ikatan dinas, akan terus dilakukan.

Baca Selengkapnya

Kenapa Jurgen Klopp Begitu Spesial di Mata Para Suporter Liverpool?

30 menit lalu

Kenapa Jurgen Klopp Begitu Spesial di Mata Para Suporter Liverpool?

Para suporter The Reds mendeskripsikan sosok Jurgen Klopp yang dianggap spesial bagi klub dan kota Liverpool.

Baca Selengkapnya

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

31 menit lalu

Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

34 menit lalu

Kejati Bali Limpahkan Berkas Bendesa Adat Bali ke Pengadilan, Tersangka Ditahan di Rutan Kerobokan

Kejati belum menemukan adanya korban lain dalam kasus pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu.

Baca Selengkapnya