TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur baru saja membongkar kelompok pemalsu buku nikah dan akta cerai. Seorang pria berinisial N, 50 tahun, dibekuk polisi di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur, pada Selasa, 26 Mei 2015.
Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Jakarta Timur Ajun Komisaris Samian mengatakan tersangka N memalsukan buku nikah dan akta cerai karena impitan ekonomi. "Mulanya, dia pegawai harian lepas atau menjadi tukang sapu di salah satu kantor urusan agama (KUA)," ucapnya kepada Tempo, Selasa, 2 Juni 2015.
Menurut Samian, pekerjaan sebagai buruh sapu di kantor KUA membuat N mengetahui celah serta jalur mengurus buku nikah dan akta cerai. Setelah memperoleh cukup pengetahuan dan pengalaman, N memutuskan memulai aksi pemalsuan. "Sudah merintis usaha pemalsuan sejak dua tahun lalu, tepatnya Maret 2013," ujarnya.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyebut buku nikah dilindungi keasliannya dengan beberapa pengaman, dari jenis kertas, watermark, pita keamanan, kode wilayah, sampai nomor seri dengan perforator. Masyarakat bisa membuktikan keaslian buku dengan melihat beberapa indikator.
Pertama, stempel Kementerian berwarna perak mengkilat pada sampul dalam. Kedua, plastik pengaman dengan pita vertikal berhologram Garuda Pancasila dan lambang Kementerian. Ketiga, nomor seri lubang kecil atau perforated. Dan keempat, kertas bagian dalam jika diterawang terlihat lambang Garuda Pancasila.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terbujuk harga murah, karena barangnya justru akan membawa masalah," tutur Machasin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, seperti dikutip dari situs resmi kementerian.
Aksi N bakal dijerat dengan Pasal 263 dan 264 tentang surat palsu dan Pasal 266 tentang pemberian keterangan palsu pada akta otentik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya, hukuman penjara maksimal 8 tahun.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita terkait
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan
1 hari lalu
Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.
Baca SelengkapnyaPendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
1 hari lalu
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.
Baca SelengkapnyaWajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal
1 hari lalu
Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaUSAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest
2 hari lalu
USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika
Baca SelengkapnyaTak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar
3 hari lalu
Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
10 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Selengkapnya23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
19 hari lalu
Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf
20 hari lalu
Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.
Baca SelengkapnyaIdul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi
31 hari lalu
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.
Baca SelengkapnyaSimak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024
32 hari lalu
Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?
Baca Selengkapnya