TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap lima warga negara Cina yang menjadi buron di negaranya. Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Krishna Murti, penangkapan itu merupakan bagian dari kerja sama polisi Indonesia dengan Interpol.
"Total 22 buronan, jadi masih ada buron Cina di Indonesia yang belum ditangkap," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 6 Juni 2015. Dalam dua hari terakhir, Polda Metro Jaya menangkap empat buronan Kepolisian Cina.
Mereka diketahui berjenis kelamin laki-laki. Dua orang ditangkap di Ketapang, Kalimantan Barat, seorang di Medan (Sumatera Utara), dan satu lainnya di Harmoni (Jakarta Pusat). Adapun satu lagi buronan Cina telah ditangkap pada 27 Mei lalu.
Namun Krishna menolak menjelaskan secara rinci empat buron yang tertangkap itu. "Sekarang masih didata dulu, jadi tunggu laporan dari tim di lapangan," kata dia. Mereka ditangkap dua hari terakhir.
Adapun untuk seorang buron yang tertangkap di Jakarta diketahui bernama Zhang Ping. Dia menjadi buron karena terlibat kejahatan keuangan dengan nilai 1 juta Yuan pada 2008. "Ditangkap ketika lagi sembunyi di Jalan Pembangunan (Jakarta Pusat)," ujar dia.
Menurur Krishna, salah satu penyebab puluhan buronan itu masuk Indonesia karena sistem visa on arrival yang diberlakukan bagi turis negeri Panda tersebut. Hal itu membuat celah masuknya buron mungkin terjadi. "Tapi bukan faktor satu-satunya, dan kami masih selidiki itu," kata dia.
Namun dia menolak jika disebut Indonesia rentan menjadi tempat pelarian buronan Cina. Jumlah 22 buronan yang kabur ke Indonesia masih terhitung sedikit. "Kalau negara yang memberlakukan bebas visa bagi warga Cina seperti Vietnam itu pasti jauh lebih banyak," ujar dia.
Nantinya para buronan itu akan diserahkan ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Selanjutnya mereka akan segera diekstradisi ke Cina sesuai dengan perjanjian kedua negara.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Rusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan
1 hari lalu
Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Baca SelengkapnyaEks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi
51 hari lalu
Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi
Baca SelengkapnyaWNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021
54 hari lalu
Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023
Baca SelengkapnyaDitangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini
54 hari lalu
Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan
Baca SelengkapnyaBuron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan
23 Februari 2024
Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Buron Kasus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Rp1,2 Triliun
27 Januari 2024
Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast, yang buron sejak 2022 ditangkap
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tangkap 79 Buronan Kasus Korupsi Sepanjang 2023
2 Januari 2024
Kejaksaan Agung juga menangkap 59 orang di kasus nonkorupsi.
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harap KPK Segera Tangkap Harun Masiku
28 Desember 2023
Mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, penuhi panggilan KPK. Wahyu dipanggil dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Baca Selengkapnya