Heboh Prostitusi: Penikmat Artis Nakal dan PSK Bisa Dijerat?

Reporter

Rabu, 10 Juni 2015 10:50 WIB

Ilustrasi wanita malam, wanita nakal, PSK. news.com.au


Rencana Pemerintah Pusat


Aturan seperti di DKI memang lebih maju dibanding Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 296 KUHP hanya dinyatakan:


“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”


Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berencana menerapkan model ala Swedia itu ke dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Rancangan ini sudah masuk Program Legislasi Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat. Khofifah telah membentuk tim khusus untuk bertukar ilmu dengan Duta Besar Swedia di Jakarta. Aturan ini nantinya, Khofifah berharap, “Bisa menjerat penjaja seks komersial, penyedia atau muncikari, maupun customer-nya."


Baca juga:


Dibawa ke Jaksa, Inilah Nama Artis di Berkas Mucikari Robby


Khofifah menilai Swedish model cocok diterapkan di Indonesia. "Pengguna tidak hanya didenda atau dipenjara, tapi potret wajahnya dipasang di mana-mana," ujar dia. “Hukuman sosial inilah yang lebih efektif memberikan efek jera.”


Ketua tim khusus yang ditunjuk Khofifah, Eko Ernada, mengatakan Swedish model sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Sebab, menurut dia, penduduk Indonesia relatif religius dan menganggap bahwa prostitusi itu meresahkan. Namun Eko menilai model ini hanya bisa diterapkan bila disertai penegakan hukum yang tegas.


Pendapat senada dilontarkan pakar sosiologi Universitas Indonesia, Imam B. Prasodjo. Menurut Imam, penegakan hukum di Indonesia soal ini memang masih lemah. "Saya khawatir, yang seharusnya menangkap malah jadi bagian dari pelanggan, ha-ha-ha…," kata dia.


MAHARDIKA SATRIA HADI | IQBAL T. LAZUARDI S (BANDUNG)


Berita Menarik:


Bisnis Syur Kalibata City: Deudeuh Legenda di Sini





Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

19 Maret 2024

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

19 Maret 2024

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya