Simpan 7 Kilogram Sabu, WN Nigeria Dituntut Hukuman Mati  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Senin, 15 Juni 2015 15:11 WIB

Terdakwa Uzoma Elele Alpha, saat menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba di PN Depok, 4 Mei 2015. Warga Nigeria ini tertangkap dengan barang bukti sekitar 301,1 gram ganja dan 4.075,9 gram sabu-sabu akhir tahun lalu. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Depok - Jaksa penuntut umum Ardold Siahaan menuntut Uzoma Elele Alpha dengan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Senin, 15 Juni 2015. Pria 33 tahun berkewarganegaraan Nigeria itu dinilai terbukti menyimpan 7 kilogram sabu dan 300 gram ganja.

Atas dasar kepemilikan barang bukti itu, Uzoma dituntut pasal berlapis 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatannya tidak mendukung pemerintah yang telah menyatakan Indonesia gawat darurat narkoba," kata Arnold.

Arnold menuturkan dari 7 kilogram sabu, 3 kilogram di antaranya sudah diedarkan. Perbuatan terdakwa dinilai merusak generasi muda sebab ribuan paket siap tersebar. "Kami meminta hukuman mati," ujarnya.

Menurut Arnold, kepemilikan 7 kilogram sabu ini menjadi temuan terbesar di Depok. Bahkan, Uzoma menjadi terdakwa kasus narkoba pertama kali yang dituntut hukuman mati di Depok.

Kuasa hukum Uzoma, Oloan Marpaun, menjelaskan kliennya meminta keringanan hukuman. Sebab, Uzoma sudah mengakui kesalahannya dan menyatakan telah bertobat. "Barang bukti memang cukup besar. Uzoma janji tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Oloan mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa sudah tepat dengan kasus kepemilikan narkotik sebanyak itu. Namun mereka harus melihat Uzoma yang sudah mengakui dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi.

"Akan ada pleidoi. Hari ini agenda sebatas tuntutan, terdakwa mengiyakan tuntutan itu. Namun akan ada poin-poin pembelaan, keberatan," ucapnya. "Kalau untuk kasus Uzoma, memang kebanyakan hukuman mati."

Seperti diketahui, Uzoma tertangkap saat tim gabungan Pemerintah Kota Depok mengadakan inspeksi mendadak di apartemen Margonda Residence di Jalan Margonda Raya, Blok H1929, Selasa, 16 Desember 2014. Dari tujuh warga negara asing, hanya Uzoma yang sama sekali tidak memiliki dokumen apa pun.

Saat ditangkap dan dites urine, Uzoma juga dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Dari pengembangan, ternyata Uzoma diketahui memiliki narkoba—yang ditemukan pada Kamis, 18 April 2015, di kamar apartemen Margonda Residence II Blok H1929 yang ditempatinya. Jumlahnya sekitar 300 gram ganja.

IMAM HAMDI


Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya