Menang di Pengadilan Singapura, Dua Guru JIS Berharap Bebas  

Reporter

Kamis, 30 Juli 2015 21:53 WIB

Guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinant Tjiong (kanan), saat berada didalam ruang tahanan jelang ikuti sidang vonis di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Patra Zen, pengacara Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, bersyukur kliennya memenangi sidang gugatan atas pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, anak yang disebut disodomi oleh dua guru Jakarta International School itu. Patra berharap kemenangan itu bisa menjadi alat bukti hukum baru bagi kliennya dalam proses banding di pengadilan tinggi.

"Pengadilan Singapura dalam persidangan menggunakan alat bukti berupa visum rumah sakit, sehingga Neil dan Ferdinant tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual," kata Patra saat dihubungi, Kamis, 30 Juli 2015. "Berbeda dengan di sini, majelis hakim sama sekali mengabaikan bukti-bukti yang kami ajukan."

Bukti itu, kata dia, adalah surat keterangan visum dokter dari Rumah Sakit KK Women and Children Singapore. Patra mengatakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memvonis dua guru JIS itu tidak menggunakan surat visum dokter sebagai bukti. "Mereka justru mengabaikan dengan alasan alat bukti dari luar negeri tidak bisa digunakan dalam sistem hukum di Indonesia."

Padahal, Patra melanjutkan, DR sebelumnya memeriksakan AL di Rumah Sakit KK Women. "Dan, hasilnya, ya, memang tidak ditemukan adanya sodomi di lubang anus anaknya itu. Artinya, dia selama ini menyampaikan informasi yang tidak benar dan mencemarkan nama baik sekolah dan memfitnah dua guru."

Patra mengakui vonis Pengadilan Singapura yang mengabulkan gugatan perkara kliennya itu tidak bisa dijadikan acuan bagi pengadilan tinggi. "Tapi kami hanya berharap, sebelum memvonis putusan banding, mohon pengadilan tinggi menggunakan alat bukti visum rumah sakit dari Singapura. Itu saja. Supaya klien kami bisa bebas. Itu saja."

Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong , dua guru JIS, memenangi sidang gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan DR, ibu AL, di pengadilan Singapura. Putusan dengan nomor perkara 779 tahun 2014 itu dikeluarkan pada 16 Juli 2015. Pengadilan Singapura menyatakan semua tuduhan DR terkait dengan tindak kekerasan seksual terhadap AL yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti.

REZA ADITYA

Berita terkait

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

58 detik lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Raih Penghargaan Aktor Terbaik di Baeksang Arts Award 2024

1 menit lalu

Lee Do Hyun Raih Penghargaan Aktor Terbaik di Baeksang Arts Award 2024

Lee Do Hyun mendapatkan penghargaan aktor terbaik di film Exhuma di tengah ia menjalani wajib militer.

Baca Selengkapnya

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

8 menit lalu

Pabrik Bata di Purwakarta Ditutup, Ini Komentar dari Jokowi hingga Pj. Gubernur Jabar

Presiden Jokowi menilai tutupnya pabrik sepatu Bata karena pertimbangan efisiensi dan tidak menggambarkan kondisi perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

9 menit lalu

Militer Israel Ambil Kendali Penyeberangan Rafah dari Gaza ke Mesir

Militer Israel mengambil kendali atas perbatasan Rafah antara Gaza dan Mesir

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

11 menit lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Mengintip Pesisir Montauk di New York yang jadi Lokasi Syuting Film The Architecture of Love

13 menit lalu

Mengintip Pesisir Montauk di New York yang jadi Lokasi Syuting Film The Architecture of Love

Berada di New York, salah satu atraksi utamanya adalah Montauk Point State Park dengan mercusuar ikoniknya dan panorama Samudra Atlantik.

Baca Selengkapnya

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

13 menit lalu

Datangi IKN, Luhut Targetkan Persoalan Lahan yang Belum Clear Selesai Akhir Mei

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasalahan lahan di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung akhir Mei.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

18 menit lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

22 menit lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

24 menit lalu

Belgia akan Dukung Resolusi Pengakuan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Menlu Belgia Hadja Lahbib mengatakan negaranya akan mendukung resolusi yang mengakui Palestina sebagai anggota penuh PBB

Baca Selengkapnya