Hayriantira (37), seorang karyawati yang dilaporkan menghilang sejak November 2014. twitter.com
Polisi menduga korban dihabisi dengan bekapan bantal hingga tewas. Mayatnya dimasukkan ke bak mandi yang berisi air panas. Menurut seorang polisi, pembunuhnya tahu betul air panas itu akan menghilangkan jejak. Apalagi air panas itu tak berhenti mengalir.
Kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Andi mengaku membunuh Hayriantira di Hotel Cipaganti. Andi mengaku membunuh Rian karena emosi. Kemarahannya memuncak saat perempuan itu menyebut dirinya penyuka sesama jenis. Sebabnya, Andi mengaku dirinya tak mau saat perempuan 37 tahun itu mengajaknya berhubungan intim. "Kata-katanya diulang terus, saya juga enggak nyangka bisa melakukan itu,” kata dia, Kamis 6 Agustus 2015 lalu.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bahwa Andi membunuh Rian secara spontan, Andi akan dijerat dengan Pasal 338 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun, sebaliknya, jika dia terbukti telah merencanakan pembunuhan Rian, Andi dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan vonis maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.