Libatkan Wanita, Pria Ini Tak Kapok dan Lihai Menipu Polisi

Reporter

Selasa, 18 Agustus 2015 08:08 WIB

Ilustrasi anggota kepolisian. ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO, Jakarta -Ony Suryanto seharusnya menghirup udara bebas setelah mendapat remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, kemarin. Namun, belum sempat dia melangkah keluar dari pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan Salemba, dia sudah ditangkap lagi oleh polisi. Kenapa gerangan?



Penyidik Sub-Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk pria berusia 32 tahun itu dengan tuduhan penipuan terhadap polisi hingga pejabat. Padahal Ony mendekam di penjara selama dua tahun juga karena terbukti melakukan penipuan yang sama dengan korban polisi dan pejabat.



Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Ony mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian. Dia menipu dengan cara menghubungi anggota kepolisian hingga pejabat daerah yang baru dilantik. "Kami mendapatkan banyak laporan penipuan.”


Advertising
Advertising


Menurut Krishna, banyak anggota kepolisian yang percaya kepada Ony lantaran fasih dalam meniru ucapan petinggi kepolisian. Ony, kata dia, kerap mengaku sebagai pejabat kepolisian yang tengah bertugas di suatu tempat. Dia kemudian menghubungi pejabat atau anggota kepolisian dan mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan uang. "Gaya bahasanya saat menipu persis polisi senior," ujarnya, 17 Agustus 2015.

Setelah anggota kepolisian meyakini bahwa telepon dari Ony merupakan atasannya yang sedang membutuhkan uang, anggota itu akan segera mentransfer uang ke nomor rekening yang diminta oleh dia. Nomor rekening tersebut dibuat Ony dengan menggunakan nama teman perempuannya yang dikenal melalui jejaring sosial di Internet. Ony mengancam ke beberapa teman perempuannya tersebut untuk membuka rekening. “Jika perempuan tersebut tak mau, Ony mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka,” kata Krishna.

Kepala Unit V Sub-Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Komisaris Handik Zusen, menjelaskan, setelah korban mengirim uang ke nomor rekening tersebut, Ony kemudian akan meminta perempuan itu mentransfer uang pada nomor rekening narapidana lain dengan inisial NN dan IL.

Dari penipuan tersebut, Ony membagikan uang kepada kedua orang tadi. Jika hasil penipuan itu mendapat uang lebih besar dari Rp 1 juta, NN dan IL akan mendapat komisi 3 persen. Jika uang hasil penipuan di bawah Rp 1 juta, komisinya 5 persen. Untuk menipu, Handik menuturkan, Ony membeli ponsel dari petugas Lapas Salemba berinisial R. "Dia menjual ponsel dengan harga Rp 150-200 ribu," kata Ony.



Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat telepon seluler dan beberapa kartu telepon. Ony akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan. "Selain itu, kami bisa menjerat Ony dengan pasal tindak pidana pencucian uang," kata Handik.



GANGSAR PARIKESIT

Berita terkait

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

8 jam lalu

Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

12 jam lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

16 jam lalu

Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

17 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

7 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

8 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya