TEMPO.CO, Depok - Satuan Narkoba Polresta Depok melakukan razia minuman keras dan narkoba secara besar-besaran di dua titik, Sabtu dinihari, 29 Agustus 2015. Dalam razia itu sebanyak 114 personel yang terdiri dari polisi, Satpol PP, dan Garnisun berhasil mengamankan 700 minuman keras berbagai merek, ABG, pekerja di bawah umur, dan pemalsu identitas.
Kepala Satnarkoba Kota Depok Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan petugas menyisir wilayah Pondok Rangon, Cimanggis, yang disinyalir menjadi sarang penjualan minuman keras ilegal. Di lokasi itu polisi mengamankan 700 minuman keras ilegal yang mereka jual. "Razia ini hanya menemukan miras. Adapun narkoba nihil," kata Vivick.
Polisi juga menyisir tempat karaoke Venus di Margonda. Di tempat karaoke keluarga itu, polisi menemukan tiga pekerja di bawah umur, lima orang yang tidak memiliki kartu identitas, dan satu orang pegawai negeri sipil gadungan.
"Mereka semua digiring oleh Satpol PP. PNS gadungan tersebut langsung ditindak," ucapnya.
Pihaknya, kata dia, juga sedang mendalami pembuat identitas palsu, yang ditemukan saat sidak gabungan ini.
Ia mengatakan selama ini tempat karaoke sering dijadikan lokasi esek-esek terselubung. Petugas gabungan juga banyak mendapatkan ABG, yang berada di tempat hiburan itu.
"Kami hanya menggelandang yang tidak memiliki identitas saja," ujarnya.