Siapa Pemilik Pelat Lamborghini Penabrak di Kelapa Gading?

Reporter

Selasa, 8 September 2015 08:13 WIB

Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY menabrak sepeda motor di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta, 6 September 2015. Twitter.com/@TMC Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik asli dari pelat nomor yang digunakan oleh Robby, 30 tahun, pada mobil Lamborghini putih Aventador yang bernomor polisi B 8 RBY adalah Hendra Kusumajaya, berdasarkan data kepolisian. Pelat yang dipasang pada Lamborghini yang kecelakaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara itu, sejatinya milik mobil jenis sedan Audi.

Hendra, menurut data tersebut tinggal di alamat Jalan Serdang Baru XI, Jakarta Pusat. Namun ketika ditelusuri Tempo ternyata alamat yang diakui sebagai pemilik asli pelat Lamborghini tersebut, tidak ada. (Baca: Polisi Menduga Lamborghini Kelapa Gading, Bodong)

Ketua RT 17 RW 5 Jalan Serdang Baru XI, Rifai, 45 tahun, mengatakan bahwa tidak ada warganya yang bernama Hendra Kusumajaya. "Tidak ada warga kami yang bernama Hendra," ujarnya ketika ditemui di kediamannya, Senin 7 September 2015.

Sedangkan Ketua RT 15 RW 5, Jalan Serdang Baru XI, Suharto, 50 tahun, juga mengatakan hal yang sama. "Saya kenal semua warga saya dari ujung ke ujung," ujarnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto mengatakan bahwa pelat nomor yang dipakai oleh mobil Lamborghini tersebut adalah palsu.


Lamborghini Aventador putih bernomor polisi B 8 RBY yang dikemudikan Robby, 30 tahun itu menabrak sepeda motor di Kelapa Gading, pada Minggu 6 September 2015. Robby telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Robby tidak bisa memperlihatkan surat kelengkapan mobil. Robby juga tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi. (Baca: SIM Pengemudi Lamborghini Kelapa Gading Mati)

Pengendara sepeda motor yang ditabrak Lamborghini tersebut, Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka. Seperti retak di beberapa bagian badannya. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Atas perbuatan tersebut, Robby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.


DIKO OKTARA | HUSSEIN ABRI

Berita terkait

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

9 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

9 hari lalu

Sejumlah Kasus Kematian di Kampus Akibat Penganiayaan, Terakhir Taruna di STIP Jakarta

Mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Rastika dinyatakan meninggal setelah dianiaya seniornya. Ini bukan kejadian pertama kematian di kampus.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

13 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

25 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

32 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

32 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

35 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

35 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

36 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya