Lamborghini Bodong di Kelapa Gading, Kecepatannya 100 Km per Jam

Reporter

Rabu, 9 September 2015 05:09 WIB

Lamborghini putih bernomor polisi B 8 RBY menabrak sepeda motor di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta, 6 September 2015. Twitter.com/@TMC Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Lamborghini putih bernomor polisi B-8-RBY menabrak sepeda motor dengan nomor polisi B-6298-SWI di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Ahad, 6 September 2015. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, tersangka Robby, 30 tahun, diduga tak dapat menguasai kendaraannya karena kecepatan tinggi.

"Dia mengendarai dengan kecepatan 90 hingga 100 kilometer per jam," kata dia, saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 September 2015.

Ia berujar ada speed marking di lokasi kejadian. "Itu bekas pengereman. Artinya dia sudah mengerem tapi karena kecepatannya tinggi, dia tak dapat kendalikan sehingga terus menabrak," kata Sudarmanto. Saat itu, kata Sudarmanto, Robby dan paman Robby bernama Widodo melaju dari arah Boulevard BGR menuju ke Boulevard Raya Barat (Kelapa Gading).

Sudarmanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pukul 16.14. "Saat akan berbelok ke kiri, senggolan dengan mobil Avanza lalu menabrak sepeda motor dan berhenti ketika menabrak tugu Summarecon itu," kata Sudarmanto. Akibatnya, seorang pengendara sepeda motor bernama Endah Suprapti, 37 tahun, mengalami luka-luka.

Sudarmanto mengatakan, pengemudi Avanza langsung meninggalkan tempat kejadian. "Menurut saksi di sana kerusakannya (Avanza) tak terlalu parah jadi langsung pergi tinggalkan lokasi dan tidak melapor sampai saat ini," kata dia. Padahal, menurut Sudarmanto, ia sudah mengimbau pengemudi Avanza untuk melapor.

Robby akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Selain bersalah karena lalai, Robby juga tak dapat memperlihatkan dokumen resmi untuk mengemudikan Lamborghini Aventador putih di jalan raya. "Dari pemeriksaan, SIM dia telah mati," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal.

Atas peristiwa tersebut, tutur Iqbal, Robby dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.

DINI PRAMITA | HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita terkait

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

12 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

12 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

15 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

15 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

16 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

18 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

18 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

21 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

24 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya