Suasana rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, 23 April 2015. Dalam rapat tersebut Ahok menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD DKI Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Menurut dia, besaran uang saku sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 1831 Tahun 2013 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai negeri, dan anggota Dewan. Mereka yang pergi ke Bali mendapat Rp 480 ribu per sebagai uang saku dengan batas maksimal sewa hotel Rp 1.8 juta per malam. Adapun legislator yang pergi ke NTB mendapat uang saku Rp 440 ribu per hari dengan biaya hotel Rp 1.082.000 per malam.
Hadameon mengungkapkan besaran itu berbeda lagi untuk anggota Dewan yang pergi Makassar, Sulawesi Selatan dan Bogor. Uang saku anggota Dewan yang pergi ke dua kota itu sebesar Rp 430 ribu tiap hari. Tapi, uang penginapan di Makassar dipatok Rp 1 juta per malam dan Rp 1.4 juta bagi yang pergi di Bogor. “Tiket pesawat diberikan kelas bisnis untuk pimpinan dan kelas ekonomi untuk anggota Dewan,” dia berujar.
Namun, Hadameon menjelaskan belum menghitung total biaya yang dikeluarkan untuk kunjungan kerja anggota Dewan selama tiga hari tersebut. “Kami pakai sistem penghitungan riil, di mana biaya yang dikeluarkan selama kunjungan itulah yang menjadi perhitungan kami dan baru bisa diketahui setelah mereka melapor,” kata dia.