Di sisi lain, salah seorang tersangka, Nu Sain, mengatakan sudah melakukan praktek curang tersebut selama lima tahun. "Saya hanya melanjutkan usaha keluarga," tuturnya.
Dari penggeledahan tujuh rumah potong hewan, polisi Jakarta menyita 1,5 ton ayam berformalin dan lima jeriken formalin cair. Pelaku dijerat dengan Pasal 135 Huruf B juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Pelaku bisa dipenjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujar Iwan.
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023
19 Desember 2023
Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023
Kota Tangerang Selatan meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia (RI).
kinerja Pemerintah Kota Tangerang Selatan di tahun ini patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, sejumlah penghargaan diraih daerah yang baru menginjak usia 15 tahun.